Berita Viral

PILU 2 Anak Brigadir Esco dan Briptu Rizka, Cari Mendiang Ayah Usai Ibu Jadi Tersangka, Ingin Nyusul

Setelah ayahnya yakni Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan dan ibunya yakni Briptu Rizka ditetapkan jadi tersangka, kini kedua putrinya bernasib

Facebook Briptu Rizka
BRIPTU RIZKA – Kolase gambar memperlihatkan Brigadir Esco Faska Rely bersama sang istri Briptu Rizka Sintiani (kanan) dan Briptu Rizka Sintiani saat sedang bertugas (kiri). Mertua bongkar tabiat Briptu Rizka yang tega bunuh suami sendiri, Brigadir Esco, di Lombok. 

Langkah ini diambil agar anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan keluarga besar yang dapat memberikan rasa aman.

Selain itu, lingkungan baru diharapkan mampu membantu pemulihan psikologis mereka.

Anton selaku kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Kompolnas.

Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus kematian Brigadir Esco.

Tujuan dari gelar perkara ini adalah agar kasus bisa terbuka lebih jelas dan transparan.

Dengan begitu, polisi diharapkan segera menetapkan tersangka lain jika memang ada pihak lain yang terlibat.

"Kami yakin R ini melakukan tindak pidana keji ini tidak sendiri," kata Anton saat ditemui, Rabu (24/9/2025).

Ia juga menyarankan agar tersangka Rizka membuka fakta yang sebenarnya.

"Saran saya supaya si R membuka kasus ini seterang benderang, kalau memang bukan pelaku utama silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," lanjut Anton.

Keluarga juga meminta agar penyidik menambahkan pasal lain, yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.

Namun hingga kini, pasal yang dikenakan kepada Rizka baru mencakup pasal 44 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 338 tentang pembunuhan.

Anton menilai seharusnya penyidik juga menambahkan pasal 354 tentang penganiayaan berat juncto pasal 55.

"Kami menyakini pelaku lebih dari satu, tidak mungkin seorang wanita mampu mengeksekusi begitu keji seorang diri," kata Anton.

Baca juga: KRONOLOGI Pemilik Motor Servis Habis Rp20 Juta dan Saat Dibawa Sejauh 100 Meter Malah Rusak Lagi

Ia bahkan menilai pelaku semestinya juga dijerat pasal terkait menghilangkan alat bukti yang bisa menghambat penyidikan.

Sebelumnya, Briptu Rizka resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menggelar serangkaian gelar perkara pada Jumat (19/9/2025).

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved