Berita Viral
Viral di Medsos Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Jelaskan yang Sebenarnya
Viral di media sosial mengabarkan kendaraan yang mati pajaknya tidak diperbolehkan mengisi BBM (Bahan Bakar Mesin).
TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial mengabarkan kendaraan yang mati pajaknya tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.
Dalam video yang beredar, menyebutkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menerapkan kebijakan tersebut.
Akhirnya PT Pertamina Patra Niaga menanggapi isu tersebut.
Pihak Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca juga: Reaksi Tegas Kapolri Listyo Sigit, Usut Keracunan Makan Bergizi Gratis, Semakin Banyak Siswa Korban
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.
Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng - DIY.
Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.
"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya.
Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.
"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya.
Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku. Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina.
Cara Membuat Qr Code pertamina
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.