Berita Viral

Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya

Simak penjelasan PT Pertamina Patra Niaga terkait kabar kendaraan yang mati pajaknya tidak dilayani mengisi bahan bakar di SPBU

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ANTRE DI SPBU - Sejumlah pengendara antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di Kota Medan. Pertamina menanggai kabar viral syarat pembelian bahan bakar di SPBU harus melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu. 

Foto KIR: Untuk kendaraan komersial, foto KIR atau dokumen uji kendaraan harus disertakan.

Cara Daftar QR Code Pertamina

Setelah semua dokumen ini siap, proses pendaftaran barcode bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni via website, aplikasi MyPertamina serta booth offline di SPBU terdekat.

1. Daftar Melalui Website

Buka situs subsiditepat.mypertamina.id.

Klik “Daftar Akun Baru” dan setujui persyaratan yang berlaku.

Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, nomor ponsel, dan alamat email.

Cek email untuk melakukan aktivasi akun.

Setelah aktivasi, login kembali ke situs dan lengkapi data kendaraan.

Tunggu verifikasi selama 14 hari. Jika sudah disetujui, barcode bisa diunduh melalui situs tersebut.

2. Daftar Melalui Aplikasi MyPertamina

Unduh aplikasi MyPertamina melalui Play Store atau App Store.

Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.

Isi data pribadi yang dibutuhkan, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir.

Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar dan Transaksi” dan daftarkan kendaraan.

Unggah dokumen yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi.

Setelah diverifikasi, barcode akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved