Berita Viral

NASIB Kepsek dan Guru Bermesraan Sambil Karaoke Pakai TV Bantuan Presiden Prabowo, Disdik Buka Suara

Dua guru bernyanyi saling bermesraan di ruang sekolah viral di media sosial. Dua guru ini menggunakan seragam coklat berkaraoke sambil pelukan.

Tangkap Layar Medsos
KARAOKE MESRA - Viral video oknum kepala sekolah (Kepsek) dan guru SD Negeri 2 Ciodeng, Pandeglang, Banten diduga asyik bermesraan sambil berkaraoke saat jam belajar sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay ikut mengomentari adanya dugaan 2 oknum guru diduga berselingkuh berstatus PPPK tersebut.

Mereka adalah guru BK perempuan berinisial YPK, dan guru Olahraga laki-laki berinisial HT di SMPN 4 Cepiring Kabupaten Kendal.

Keduanya diduga berselingkuh saat berada di rumah YPK di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. 

Bahkan warga juga telah melakukan penggerebekan, dan mendapati keduanya berada di dalam rumah pada Sabtu (6/9/2025).

Ferinando mengatakan, pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru tersebut.

"Kami sudah panggil kepala sekolah, dan guru. Terus kita mintai keterangan, tapi belum kita masukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),"

"Prosedurnya kan BAP dari sekolah dulu, kemudian sekolah melakukan BAP, baru kami bisa melakukan BAP." katanya, Senin (8/9/2025).

Menurut Ferinando, saat penggerebekan berlangsung, oknum guru Olahraga berinisial HT itu sedang berada di rumah YPK usai mengantar rujak ke rumah tersebut.

Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.

"Waktu kami panggil, benar nggak ada kejadian ini, keterangan dari guru perempuan itu bilang oh ya benar kemarin dia (red: HT) ke situ ngantar rujak. Tapi itu nanti kita dalami lagi,"

"Tapi kita kan nggak 100 persen percaya, nanti setelah kepala sekolah BAP, kemudian kami melakukan BAP setelah pihak sekolah." ungkapnya.

Ferinando menegaskan, perbuatan perselingkuhan tidak dibenarkan dari sudut pandang manapun. 

Saat ini, kedua oknum tersebut bisa mendapatkan sanksi ringan sampai berat.

"Sanksi bisa yang ringan berupa pernyataan, kemudian untuk sanksi sedang bisa diturunkan pangkat dan pemberian gaji ditunda, sampai hukuman berat pemecatan atau PTDH," imbuhnya.

Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua oknum tersebut bakal dijatuhkan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian PPPK yang berlaku.

Kedua oknum bisa diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), dengan hormat atau diberhentikan karena permintaan sendiri.

"Kami masih menunggu hasil BAP resminya.  Karena aturan kepegawaian atasan lah yang memeriksa," tandasnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved