Berita Viral
NASIB Kepsek dan Guru Bermesraan Sambil Karaoke Pakai TV Bantuan Presiden Prabowo, Disdik Buka Suara
Dua guru bernyanyi saling bermesraan di ruang sekolah viral di media sosial. Dua guru ini menggunakan seragam coklat berkaraoke sambil pelukan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay ikut mengomentari adanya dugaan 2 oknum guru diduga berselingkuh berstatus PPPK tersebut.
Mereka adalah guru BK perempuan berinisial YPK, dan guru Olahraga laki-laki berinisial HT di SMPN 4 Cepiring Kabupaten Kendal.
Keduanya diduga berselingkuh saat berada di rumah YPK di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Bahkan warga juga telah melakukan penggerebekan, dan mendapati keduanya berada di dalam rumah pada Sabtu (6/9/2025).
Ferinando mengatakan, pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru tersebut.
"Kami sudah panggil kepala sekolah, dan guru. Terus kita mintai keterangan, tapi belum kita masukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),"
"Prosedurnya kan BAP dari sekolah dulu, kemudian sekolah melakukan BAP, baru kami bisa melakukan BAP." katanya, Senin (8/9/2025).
Menurut Ferinando, saat penggerebekan berlangsung, oknum guru Olahraga berinisial HT itu sedang berada di rumah YPK usai mengantar rujak ke rumah tersebut.
Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.
"Waktu kami panggil, benar nggak ada kejadian ini, keterangan dari guru perempuan itu bilang oh ya benar kemarin dia (red: HT) ke situ ngantar rujak. Tapi itu nanti kita dalami lagi,"
"Tapi kita kan nggak 100 persen percaya, nanti setelah kepala sekolah BAP, kemudian kami melakukan BAP setelah pihak sekolah." ungkapnya.
Ferinando menegaskan, perbuatan perselingkuhan tidak dibenarkan dari sudut pandang manapun.
Saat ini, kedua oknum tersebut bisa mendapatkan sanksi ringan sampai berat.
"Sanksi bisa yang ringan berupa pernyataan, kemudian untuk sanksi sedang bisa diturunkan pangkat dan pemberian gaji ditunda, sampai hukuman berat pemecatan atau PTDH," imbuhnya.
Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua oknum tersebut bakal dijatuhkan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian PPPK yang berlaku.
Kedua oknum bisa diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), dengan hormat atau diberhentikan karena permintaan sendiri.
"Kami masih menunggu hasil BAP resminya. Karena aturan kepegawaian atasan lah yang memeriksa," tandasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
guru bernyanyi saling bermesraan di ruang sekolah
SD Negeri 2 Ciodeng
Guru Wanita
Tribun-medan.com
Christian Kapau Pria Bertato Pembacok Kurir karena Ogah Bayar COD Rp30 Ribu Ternyata Kerap Berulah |
![]() |
---|
PRIA Bertato yang Bacok Kurir Paket Gegara Ogah Bayar COD Sempat Kabur, Tapi Akhirnya Serahkan Diri |
![]() |
---|
CURHAT Wali Murid Dipaksa Beli 7 LKS, Padahal Pemerintah Sudah Gratiskan, Sekolah Tak Peduli Aturan |
![]() |
---|
NASIB Christian Kapau Pria Bertato Bacok Kurir Pakai Parang Saat Diminta Bayar COD Rp30 Ribu |
![]() |
---|
INILAH Klarifikasi Menpar Widiyanti Putri soal Isu Mandi Air Galon dan Gaya Bicara Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.