Berita Viral
MODUS RDH Belanja Pakai Uang Palsu Hasil Cetakan Printer Sendiri, Segini Total Sudah Beredar
beginilah modus RDH alias AD (24) warga Palembang belanja pakai uang palsu hasil cetakan printer sendiri
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah modus RDH alias AD (24) warga Palembang belanja pakai uang palsu hasil cetakan printer sendiri.
Adapun uang palsu (upal) hasil cetakan sendiri diduga beredar di dua wilayah yakni Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aksi penipuan ini terendus setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah lokasi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Tak tinggal diam, Personel Polsek Jebus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang mengedarkan uang hasil cetakan sendiri di Kota Palembang dan wilayah hukum Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, diciduk pada Sabtu (27/9/2025) malam.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak setelah mendapat laporan masyarakat.
Setelah ditelusuri, pelaku berinisial RDH alias AD (24) warga Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
RDH ditangkap polisi pada Sabtu (27/9/2025) malam di Desa Kelabat.
Ia ditangkap, jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jebus, dipimpin Ipda Eko serta Katim Brigadir Hamzah, atas sangkaan pengedar uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya peredaran uang kertas diduga palsu di beberapa toko, dengan berbagai pecahan.
Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, mengatakan, kasus teringkap bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran uang palsu di sebuah toko penjual ayam goreng di Kecamatan Parittiga.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus.
Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung merespons dan bergerak ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Baca juga: NASIB 1.268 Jiwa di Taman Sari Jakarta Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran, Kerugian Rp 35 M
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Kelabat.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Menurut pengakuan tersangka yang berhasil diedarkan sudah sebanyak Rp2 juta," katanya.
Fatah menegaskan, polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang sudah meresahkan masyarakat itu.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap tuntas jaringan peredaran uang palsu,” katanya.
Lebih jauh, dikatakanya polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku untuk mengetahui asal-usul uang palsu yang diduga akan disebarkan di Provinsi Bangka Belitung serta mengungkap jaringannya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas,” kata Kompol Fatah.
Ia mengimbau, masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama dalam transaksi tunai.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama disaat seperti sekarang ini. Jika menemukan uang yang mencurigakan, untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat,”pesannya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berbagai pecahan antara lain:
Rp 1.000 sebanyak 9 lembar asli, Rp 2.000 sebanyak 33 lembar asli, Rp 5.000 sebanyak 18 lembar asli, Rp 10.000 sebanyak 49 lembar asli, Rp 20.000 sebanyak 11 lembar asli, Rp 50.000 sebanyak 29 lembar asli.
Kemudian, Rp 100.000 sebanyak 4 lembar asli, Rp 100.000 sebanyak 8 lembar palsu, uang palsu sebanyak Rp 3.525.000.
Baca juga: PITA Tepis Isu Arya Daru Berhubungan dengan Vara, Yakin Suaminya Pria Baik: Daru Itu Romantis Banget
Personel Polsek Jebus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang mengedarkan uang hasil cetakan sendiri di Kota Palembang dan wilayah hukum Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, diciduk, pada Sabtu (27/9/2025) malam.
Setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah lokasi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak setelah mendapat laporan masyarakat.
“Pelaku membawa uang palsu dari Palembang yang dicetak menggunakan alat printer rumahan. Dan diedarkan di wilayah hukum Polsek Jebus dengan modus berbelanja dan mendapatkan uang kembalian asli,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (28/9/2025).
Setelah dilakukan interogasi awal, sambung kapolres, ia mengakui telah melakukan pengedaran uang palsu selama kurang lebih dua bulan.
"Baik di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di wilayah hukum Polsek Jebus dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu tersebut," katanya.
Kejadian, itu terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB dan pukul 19.30 WIB.
Ia melakukan transaksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yaitu dua lokasi di Desa Kelabat dan dua lokasi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
"Masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat,” kata kapolres.
Terpisah, Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, mengatakan, pelaku beserta sejumlah barang bukti uang palsu dan uang asli langsung diamankan ke Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi menyita barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai sekitar Rp 3.525.000, serta uang asli dari berbagai pecahan sebagai hasil transaksi pelaku," katanya.
Fatah menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku beroperasi sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
Artikel ini telah tayang di Bangkapos
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.