Breaking News

Berita Viral

OKNUM Ulama Berpengaruh di Bekasi Ditangkap: Cabuli Anak Angkat dan Keponakan sejak Usia Remaja

Masturo Rohili (52) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua kerabat dekatnya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunbekasi/Muhammad Azzam dan Kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS
KASUS PENCABULAN: Tersangka Masturo Rohili alias MR (atas). Tokoh agama berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya (kiri dan kanan). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Metro Bekasi menangkap seorang oknum ulama berpengaruh di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Masturo Rohili (52).

Masturo Rohili ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua wanita kerabat dekatnya inisial ZA (22), anak angkatnya, dan SA (21), keponakannya.

Bekasi kembali diguncang kabar mengejutkan dari dunia keagamaan. Seorang ustaz yang dikenal luas di Kecamatan Babelan, Masturo Rohili (52), kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap dua orang kerabat dekatnya.

Masturo, yang selama ini dikenal sebagai sosok religius dan berpengaruh di lingkungan masyarakat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 September 2025.

Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak angkatnya inisial ZA (22), dan keponakannya inisial SA (21), sejak keduanya masih berusia belasan tahun.

KASUS PENCABULAN: Tersangka Masturo Rohili alias MR (atas). Tokoh agama berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya (kiri dan kanan).
KASUS PENCABULAN: Tersangka Masturo Rohili alias MR (atas). Tokoh agama berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya (kiri dan kanan). (Kolase Tribunbekasi/Muhammad Azzam dan Kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS)

Awal Mula Kasus Terkuak

Kasus ini mencuat setelah ZA yang kini berusia 22 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 7 Juli 2025. 

Laporan tersebut membuka jalan bagi penyelidikan yang melibatkan enam orang saksi dan sejumlah barang bukti berupa ponsel, flashdisk, video, rekaman suara, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.

"Kami telah menetapkan dan menahan tersangka MR sejak empat hari lalu.

Saat ini baru ditampilkan karena kami ingin memperkuat keterangan dan bukti-bukti," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (29/9/2025).

Saat dihadirkan ke publik di lobi Mapolres Metro Bekasi, Masturo tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker, dengan tangan diborgol.

Namun, ia memilih diam ketika ditanya wartawan mengenai kasus yang menjeratnya.

Menurut keterangan polisi, tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Masturo berlangsung sejak korban berusia belasan tahun, ketika duduk di bangku SMP hingga duduk kuliah.

Bahkan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk memengaruhi mereka dan memaksa mengirimkan video tidak senonoh.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh agama yang selama ini dipercaya masyarakat.

Kombes Mustofa menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian.

"Kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Peristiwa terakhir terjadi pada 27 Juni 2025, ketika ZA baru selesai mandi dan kembali menjadi korban.

Kejadian tersebut memicu keberanian ZA untuk melarikan diri dan melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Keberanian itu didasari ketika ZA sudah berusia dewasa dan siap mengambil risiko.

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik menanti keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca juga: KRONOLOGI 2 Remaja Kakak Beradik Jadi Budak Nafsu Ayah dan Paman di Sumut, Satu Korban Sedang Hamil

KASUS PENCABULAN: (Kiri) Tersangka Masturo Rohili alias MR saat digiring petugas dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). Tokoh agama berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya.
KASUS PENCABULAN: (Kiri) Tersangka Masturo Rohili alias MR saat digiring petugas dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). Tokoh agama berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya. (Kolase Tribunbekasi/Muhammad Azzam dan Kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS)

Kronologi Kejadian

7 Juli 2025:

Korban ZA melaporkan kasus pencabulan ke Polres Metro Bekasi. Dalam laporannya, ZA mengaku telah mengalami pelecehan seksual sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah. Laporan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Juli–September 2025:

Polisi melakukan penyelidikan intensif, memeriksa enam orang saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan flashdisk. Barang bukti tersebut berisi video, rekaman suara, dan tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.

23 September 2025:

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyatakan bahwa Masturo Rohili telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal ini. Proses penetapan tersangka dilakukan dengan kehati-hatian mengingat posisi sosial Masturo sebagai tokoh agama.

27 Juni 2025:

Peristiwa pencabulan terakhir yang dilaporkan terjadi pada tanggal ini. ZA, yang baru selesai mandi, kembali menjadi korban. Insiden ini memicu keberanian ZA untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

29 September 2025:

Polres Metro Bekasi secara resmi menghadirkan Masturo Rohili ke publik. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, masker, dan tangan diborgol. Masturo tidak memberikan banyak komentar saat ditanya wartawan.

Modus dan Dampak:

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan dan persetubuhan dilakukan sejak korban masih berusia 14 dan 13 tahun. Masturo diduga memanfaatkan keterbatasan finansial korban untuk memengaruhi dan mengendalikan mereka. Ia bahkan memaksa korban untuk mengirimkan video tidak senonoh sebagai bentuk manipulasi dan kontrol.

Status Hukum:

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat:

Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Pasal 15 huruf A UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Pasal 8 huruf A jo Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tokoh Agama di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sejak Tahun 2017, Terancam 15 Tahun Penjara

Artikel lainnya di Tribunnews.com dengan judul Sosok Masturo Rohili, Tokoh Agama Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi, Nasib Jadi Tersangka

Baca juga: KRONOLOGI 2 Remaja Kakak Beradik Jadi Budak Nafsu Ayah dan Paman di Sumut, Satu Korban Sedang Hamil

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved