Berita Viral

Respons Gubernur Aceh Mualem, Bobby Nasution Minta Ganti Plat BL ke BK, tak Perlu Terpancing Emosi

Beginilah respons Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem terkait razia kendaraan plat BL Gubernur Sumut Bobby Nasution

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Kompas-Tribun Medan
GUBERNUR ACEH DAN SUMUT - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Penyetopan kendaraan berplat BL dan plat luar Sumut oleh Gubernur Bobby, memicu reaksi publik 

Bobby menyebut, bahwa banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut tetapi masih menggunakan pelat dari luar daerah, sehingga pajaknya tidak masuk ke Sumut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan mulai 2026 dan menyasar semua kendaraan perusahaan yang berdomisili di Sumut.

Bobby juga menceritakan kronologi kejadian pada saat penyetopan mobil berpelat Aceh di Langkat.

"Jadi begini, beberapa hari lalu, kita sedang mengecek jalan yang amblas di arah Tangkahan. Ketika di sana, ada tiga kendaraan yang ditegur," jelasnya.

Dikatakannya, kendaraan pertama diberhentikan karena tonasenya melebihi kapasitas.

"Itu sudah bisa dilihat secara fisik dari muatan truknya. Ini milik PTPN. Yang kedua juga sama, muatan berlebih, tetapi ini mengangkut sawit di perusahaan swasta. Yang ketiga, tonase juga berlebih, ketika dilihat pelatnya itu pelat luar. Makanya itu kita sosialisasikan secara langsung, sama seperti yang dilakukan Bapak Gubernur Riau," ucapnya.

Bobby juga membantah kegiatan ini dilakukan dalam bentuk razia.

"Tidak ada. Resmi sosialisasi. Tidak ada melakukan penilangan. Kalau mau razia, ngapain jauh-jauh. Di Medan ini juga banyak pelat BL, kok, sering ketemu juga, tetapi tidak ada pemberhentian," katanya.

Dikatakannya, jika warga di luar Sumut hendak melintas di Sumut, silakan saja. Tidak ada larangan apa pun.

"Kalau melintas, silakan. Kalau pelatnya BL atau pelat BM yang melintas di Sumut, selagi perusahaannya berdomisili di daerah masing-masing, silakan," katanya.

Alasan di Balik Sosialisasi: Pajak Kendaraan

Bobby juga meminta bupati dan wali kota Sumut untuk mendata perusahaan yang beroperasi dan berdomisili di Sumut.

"Jadi, kita minta tolong didata yang domisilinya di Sumut, beroperasi di Sumut, tetapi menggunakan kendaraan operasionalnya di luar Pelat BK. Ini tolong disosialisasikan untuk mengganti pelatnya menjadi Pelat BK. Kenapa? Karena pajak kendaraannya enggak masuk," ucapnya.

Dikatakannya, penyetopan tersebut dilakukan di jalan provinsi.

Namun, memang untuk aturan (penggunaan pelat BK) belum diresmikan. Nanti akan diresmikan tahun 2026.

"Itu jalan provinsi, peraturannya belum diresmikan. Nanti tahun 2026 peraturannya akan diterapkan," katanya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved