Berita Viral
Gelar Demo, Peternak Ayam Lepas Puluhan Ekor Ayam di DPRD dan Polres karena Muak dengan Oknum
para peternak ayam broiler menggelar aksi unjuk rasa karena sudah muak dengan oknum hingga lepas puluhan ekor ayam di kantor DPRD sampai Porles
TRIBUN-MEDAN.COM – Gelar demo, puluhan peternak ayam broiler lepas puluhan ekor ayam di DPRD dan Polres Lamongan.
Adapun para peternak ayam broiler menggelar aksi unjuk rasa karena sudah muak dengan oknum.
Para peternak ayam itupun juga melepas puluhan ekor ayam di Kantor DPRD Lamongan dan Polres Lamongan.
Aksi massa itu diwarnai dengan melepas puluhan ekor ayam di badan jalan depan DPRD dan Polres Lamongan.
Mereka menuntut kepastian hukum atas usaha peternakan yang dinilai sering diganggu oknum aparat penegak hukum (APH).
Ketua Paguyuban, Aminarto menyampaikan keresahan peternak yang merasa usahanya kerap didatangi pihak tidak berwenang.
Menurutnya, kedatangan tersebut tidak jarang dilakukan tanpa pendampingan instansi terkait, bahkan ada yang memaksa peternak datang ke kantor tanpa surat resmi.
"Kesabaran kami sudah memuncak. Kami sudah mengadu ke DPRD pada Januari lalu, juga sudah audiensi dengan Bupati, tetapi gangguan itu masih berjalan. Kami ingin kepastian aturan, terutama soal perizinan," ungkapnya, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: TAMPANG Hendi Prio Eks Dirut PGN Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Gas, Terima 500 Ribu Dolar Singapura
Ditambahkan, para peternak telah mengurus izin sesuai Undang-Undang Cipta Kerja melalui Dinas Peternakan.
Namun di lapangan, saat ada inspeksi, persyaratan yang diminta berbeda dan justru dianggap sama seperti perusahaan berbadan hukum, padahal mayoritas peternak berstatus usaha mikro kecil (UMKM).
Kalau merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, usaha para peternak ini masuk kategori usaha kecil. Tapi yang dipakai oknum ini dasar aturannya beda, bahkan ada yang menyebut soal hak paten.
"Padahal kami jelas tidak memproduksi barang bermerek," jelasnya.
Aksi ini digelar setelah beberapa peternak di Kecamatan Kembangbahu dan Kedungpring mengaku didatangi pihak yang mengaku aparat. Meskipun tidak ada intimidasi langsung, peternak merasa tertekan karena adanya permintaan hadir di kantor tanpa prosedur resmi.
"Kemarin ada yang hanya ditelepon diminta datang, tapi teman-teman sepakat tidak datang. Kalau memang resmi harus ada surat panggilan, bukan seperti itu," katanya.
Perwakilan peternak diterima oleh jajaran DPRD dan Polres Lamongan. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum agar usaha peternakan rakyat tidak terganggu.
Kemudian usai melakukan aksi di depan Mapolres, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menerima perwakilan massa sekitar 10 orang, termasuk tokoh paguyuban, serta perwakilan dari masing-masing kecamatan.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana audiensi dan diskusi terbuka.
Pihaknya menyambut baik penyampaian aspirasi ini, karena pada dasarnya usaha peternakan merupakan kegiatan positif yang mendukung program ketahanan pangan nasional.
"Tentu harus tetap patuh terhadap aturan dan melengkapi perizinan yang diwajibkan," ujarnya.
Menurutnya, masih ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh para peternak, misalnya penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dilarang untuk kegiatan usaha, maupun pengelolaan sumur bor dan aspek lingkungan lainnya.
Baca juga: SOSOK Bunga Siswi SMK Meninggal Diduga Keracunan, Pulang Sekolah Ngeluh Mual dan Keluarkan Busa
Kapolres menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak menutup ruang usaha masyarakat, melainkan mendorong agar setiap pelaku usaha mematuhi aturan agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
"Kami tadi sekaligus memberikan sosialisasi, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Sehingga usaha peternakan ayam ini bisa berjalan lancar, mendukung ketahanan pangan, tapi tidak melanggar aturan," jelasnya.
Terkait adanya laporan dugaan oknum yang meminta sesuatu kepada peternak, Kapolres memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat dengan mekanisme pengecekan dan verifikasi.
"Ada ceklis persyaratan yang memang harus dilengkapi secara umum, juga ada ketentuan khusus untuk peternakan ayam. Kalau ada laporan, kami tindak lanjuti, sekaligus kami edukasi agar ada pemahaman bersama," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.