Penyebab Munculnya Status Gagal di Mola BKN Hendak Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025

Saat digunakan malah muncul notifikasi “GAGAL, Usulan Anda Tidak Ditemukan”, yang membuat panik sebagian orang.

Tangkapan layar https://monitoring-siasn.bkn.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan web Mola BKN eror saat anda hendak mengecek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 hingga muncul notifikasi "Usulan anda tidak ditemukan". 

Melalui Mola BKN ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Berikut caranya :

1. Buka link cek status NIP ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id. 

2. Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.

3. Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.

4. Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.

5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar dan klik opsi “Monitor Usulan” untuk cek status penetapan NIP.

6. Hasil cek penetapan status NIP akan dikirimkan melalui email terdaftar. Jika data NIP belum muncul, bisa jadi terdapat kesalahan sistem atau masih diusulkan oleh instansi terkait.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?

Hingga saat ini, BKN belum mengumumkan tanggal resmi pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Namun, jika merujuk pada alur jadwal BKN, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu berada di bawah kewenangan masing-masing instansi, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Setelah pengisian DRH, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN kemudian menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.

PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan format yang telah ditetapkan BKN.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved