Berita Sumut
Resmi Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2025.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2025.
Dari laman resmi instagram Bapenda Sumut @bapenda.sumut terlihat adanya poster pemutihan dan diskon
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Erwin Harahap membenarkan adannya pemutihan pajak tersebut
"Pemutihan dimulai sejak hari ini," jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (1/10/2025).
Namun Erwin tak merinci secara detail, kapan batas akhir pemutihan pajak tersebut.

Baca juga: Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite
"Untuk kejelasan batas akhir kita konfirmasi ke Bapenda Sumut ya," ucapnya.
Tribun Medan sudah berupaya konfirmasi ke Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor namun tak kunjung mendapat resposn hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu berdasarkan laman instagram resmi Bapenda Sumut @bapenda.sumut, pemprov Sumut bukan hanya melakukan pemutihan pajak.
Tetapi mengadakan sejumlah diskonnya terhadap jenis pajak.
Di laman instagram itu terdapat, poster yang menjelaskan tentang pemutihan dan diskon pajak
"Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 mulai tanggal 1 Oktober 2025. Dapatkan di sentra Layanan Samsat terdekat," tulisan yang dilihat Tribun Medan dalam poster tersebut
Berikut rincian diskon yang didapat :
Diskon potongan pokok PKB tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraaan yang taat pajak dan membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Bebas BBNKB kedua
Bebas Pajak Progresif
Bebas benda atau sanksi administrasi PKB
Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
"Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 mulai 1 Oktober 20225 berlaku pada seluruh Sentra Layayan Samsat di Sumut. Untuk diskon khusu hanya untuk kedan yang taat pajak dan bayar sebelum jatuh tempo," jelasnya.
Baca juga: Daftar Instansi Sepi Peminat CPNS, Prediksi Formasi CPNS dan Syarat Pendaftaran
(cr5/tribun-medan.com)
Baca juga: Daftar Nama 12 Kapolda dari Akpol 1991, Terbaru Irjen Endi Sutendi dan Brigjen Djuhandhani
Baca juga: Duduk Perkara Oknum Polisi Jambret Kalung Emas, Nasib Aiptu IWS, Kapolres Bertindak
Baca juga: Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.