Berita Viral

Akhirnya Terbukti Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ibu Hamil, Kini Nasibnya Divonis 5 Tahun Penjara

Adalah M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat ini harus mempertanggung-jawabakan perbuatannya.

Tribunpriangan
TERBUKTI LECEHKAN PASIEN - Kolase M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat terbukti melecehkan pasien wanita hamil (kiri). M Syafril saat melakukan aksinya tertangkap kamera cctv (kanan). Kini Syafril divonis 5 tahun penjara. 

Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.

Awal Mula Kasus

Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24). Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.

Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.

Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.

Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.

"Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos." 

"Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," ucapnya.

Korban yang berhasil melakukan perlawanan kemudian melarikan diri dari kamar kos.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved