Harga BBM

Harga Resmi BBM Mulai Oktober 2025, Pertamina Dex dan Dexlite Naik, Cek Harga Pertamax dan Pertalite

Memasuki bulan Oktober 2025, harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami penyesuaian .

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ISI BAHAN BAKAR - Pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada sebuah SPBU di Medan. Bulan Oktober 2025, harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina nonsubsidi mengalami penyesuaian . 

TRIBUN-MEDAN.com -  Memasuki bulan Oktober 2025, harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami penyesuaian .

Berikut pengumuman terbaru dari Pertamina terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Harga BBM terbaru dari PT Pertamina berlaku mulai hari Ini, Rabu 1 Oktober 2025.

Harga Pertamina Dex dan Dexlite naik.

Sementara harga Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green tetap. 

Bagaimana dengan pertalite?

Simak selengkapnya penyesuaian harga terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi dari Pertamina.

ISI BAHAN BAKAR - Pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Medan
ISI BAHAN BAKAR - Pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Medan (DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Harga Pertalite dan Solar subsidi 

Untuk harga BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan diharga Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Di Sumatera Utara harga Pertamax: Rp 12.500 per liter, Pertamax Turbo: Rp 13.400 per liter, Dexlite: Rp 14.000 per liter.

Sementara  Pertamina Dex Rp 14.300 per liter

DI DKI Jakarta, harga BBM yang mengalami perubahan atau kenaikan Pertamina Dex menjadi Rp14.000 dari sebelumnya pada September 2025 senilai Rp13.850 per liter.

Baca juga: Awal Mula Kecelakaan di Jalan Lintas Medan-Sidikalang, Pengendara Vixion Tewas di Tempat

Kemudian, Dexlite dari sebelumnya Rp13.600 menjadi Rp13.700 per liter.

Sedangkan untuk harga Pertamax 92 tetap diharga Rp12.200 per liter, Pertamax Turbo Rp13.100 per liter, dan Pertamax Green atau RON 95 seharga Rp13.000 per liter.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pengumuman Pertamina yang dikutip Tribunnews, Rabu (1/10/2025).

Daftar Rincian Harga BBM Non-subsidi dari SPBU Pertamina 1 Oktober 2025:

Aceh

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved