Berita Viral

Daftar 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Kasus Nadiem Makarim, Ada Eks Jaksa Agung dan Pimpinan KPK

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk praperadilan Nadiem.

Editor: Juang Naibaho
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) 

3. Arsil, peneliti senior LeIP 

4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award 

5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007 

6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo 

7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi 

8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001 

9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014 

10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International 

11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat 

12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)

Minta Tahanan Kota

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim meminta kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, agar kliennya dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah apabila kasus berlanjut.

"Memerintahkan termohon (Kejaksaan Agung), apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon (Nadiem) dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan penahanan rumah atau penahanan kota," kata perwakilan tim kuasa hukum, dalam persidangan, Jumat.

Menurut kuasa hukum Nadiem, penahanan badan adalah bentuk pembatasan kebebasan yang bersifat hukum keras dan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir apabila tetpenuhi alasan kuat serta didukung bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.

Selain itu, permintaan penahanan alternatif tersebut diajukan pihak Nadiem Makarim kepada hakim tunggal dengan beberapa pertimbangan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved