Berita Viral
SOSOK Tiktokers Riezky Kabah Tersangka Penghinaan Suku Dayak, Dulu Bikin Geram Gegara Hina Guru
TikTokers Riezky Kabah ditangkap kasus penghinaan suku Dayak. TikToker yang akrab dipanggil Iky ini sempat bikin marah publik
TRIBUN-MEDAN.com - TikTokers Riezky Kabah ditangkap kasus penghinaan suku Dayak. TikToker yang akrab dipanggil Iky ini sempat bikin marah publik lantaran ucapannya yang menghina guru.
Sejumlah guru geram dengan omongan Iky. Iky merendahkan profesi guru.
Kini Iky ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.
Iky resmi dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak karena dinilai menghina suku Dayak.
Dalam konten dibuat Iky, TikTokers tersebut menyinggung soal suku Dayak menganut ilmu hitam.
Atas konten Iky tersebut, masyarakat suku Dayak pun tak terima dan memolisikan pemuda 21 tahun itu.
Setelah ditangkap dan dibawa ke Kalbar, Iky langsung dijadikan tersangka.
"(Iky) sudah (jadi tersangka), sudah langsung ditahan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: SKEMA Insentif Guru yang Salurkan Program Menu MBG di Sumsel, Cair Rp 1 Juta Tiap 10 Hari
Baca juga: LUHUT Peringatkan Menkeu Purbaya Tak Perlu Ambil Anggaran MBG: 380 Ribu Tenaga Kerja yang Terserap
Sebelum jadi tersangka, Iky telah dua kali dipanggil penyidik tapi selalu mangkir.
Karenanya pada Rabu (1/10/2025) penyidik Polda Kalbar menjemput paksa Iky di kosannya di Menteng, Jakarta Pusat.
"(Iky) sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan," pungkas Dirrekrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin.
Iky dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” imbuh Burhanuddin.
Lolos kasus hina dan fitnah guru
Sebelumnya pada Februari 2025, Iky viral di media sosial karena blak-blakan menyebut guru adalah koruptor.
Hal tersebut diungkap Iky dalam video kontennya di TikTok.
"Mulai sekarang lu jangan percaya sama guru ya bestie. Dan jangan sekalipun lu hormat sama guru ya. Karena mereka udah nyiksa lu dengan minta dana-dana yang tidak diperlukan untuk sekolah. Lu tuh harusnya belajar yang tenang dengan pintar. Ini malah dipalak dimintain duit. Mereka tuh enggak pantas dimintai duit, pantasnya disebut pemalak, pemeras dan koruptor," ujar Iky.
Tak puas dengan konten tersebut, Iky juga mengumbar ceritanya yang mengaku pernah dibully saat bersekolah di SMA.
Konten Iky itu pun membuat sekolahnya ramai digeruduk netizen.
Hingga pada Maret 2025, Iky sempat disorot karena dilaporkan oleh mantan guru dan kepala sekolahnya ke polisi.
Kepala sekolah dan puluhan guru SMAN 9 Pontianak resmi melaporkan Riezky Kabah ke Polda Kalbar karena kasus fitnah.
Para guru tidak terima dituduh pernah merundung Iky selama bersekolah di sana.
Karenanya Kepsek SMAN 9 Pontianak menyebut semua tudingan Iky yang menyebut guru-guru di sekolah tersebut pernah membully Iky adalah bohong.
"Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Pontianak, Krisnawati Purnama Sari mengatakan, konten tuduhan yang dibuat oleh eks alumninya tersebut tidaklah benar," tulis postingan akun Instagram @tkppontianak.
Usai pelaporan tersebut, Iky sempat diamankan Polda Kalbar.
Namun beberapa waktu kemudian, Iky dibebaskan dan kasus tersebut terselesaikan dengan damai.
Hal itu terjadi lantaran Iky meminta maaf di media sosial karena telah menghina profesi guru.
"Saya Riezky Kabah Nizar meminta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini, semoga dengan kejadian ini tidak ada lagi pembullyan dalam bentuk apapun. Perihal konten saya yang 'semua guru korupsi' di situ saya terlalu dendam terhadap profesi guru hingga tanpa sadar saya menyamaratakan semua guru itu jahat dan tidak pantas dihormati," ujar Iky.
Pamer orangtua kaya raya
Nasibnya miris kini jadi tersangka, sosok Iky viral sejak awal tahun 2025.
Anak pertama dari dua bersaudara itu disorot lantaran berani mengurai argumen pedas kepada guru hingga kasus yang sedang viral.
Tak hanya itu, Iky juga kerap membagikan konten tentang cerita mengenai kehidupannya.
Iky pernah memamerkan kekayaan orangtuanya.
Diakui Iky, sang ayah adalah sosok pekerja keras sehingga bisa meninggalkan kekayaan untuk keluarga.
"My dad said: kerja keraslah dan berikan bunda kenikmatan hartamu agar dia selalu bahagia seperti ayah memperlakukan bundamu," kata Iky dalam kontennya.
"That's why gw ga semudah itu runtuh karena didikan gw seorang pria tangguh yang memberikan kekayaannya untuk keluarganya," sambungnya.
Dalam konten keluarga yang dibagikan, Iky memamerkan foto ayah dan ibunya.
Dari foto tersebut diduga ayah Iky adalah seorang pejabat.
"Faktanya sih orang tua Iky Kabah ini adalah mantan anggota DPR RI. Tapi beliau udah meninggal. Nah mungkin Iky kabah belom move on sehingga ia berani mengatakan seperti itu," tulis akun Kamiludin yang membongkar kasus Iky.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-bogor
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
SKEMA Insentif Guru yang Salurkan Program Menu MBG di Sumsel, Cair Rp 1 Juta Tiap 10 Hari |
![]() |
---|
LUHUT Peringatkan Menkeu Purbaya Tak Perlu Ambil Anggaran MBG: 380 Ribu Tenaga Kerja yang Terserap |
![]() |
---|
NASIB 110 Siswa di Purworejo Keracunan MBG, Muntah-Muntah dan Diare, Dilarikan ke RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
PROFIL ABHB Anggota DPRD Jatim Ditangkap Kasus Narkoba, Kader PDIP yang Punya Harta Fantastis |
![]() |
---|
Daftar 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Kasus Nadiem Makarim, Ada Eks Jaksa Agung dan Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.