Berita Viral

Daftar 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Kasus Nadiem Makarim, Ada Eks Jaksa Agung dan Pimpinan KPK

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk praperadilan Nadiem.

Editor: Juang Naibaho
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memunculkan babak baru.

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.

Terdapat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas dan eks Jaksa Agung (JA) Marzuki Darusman dalam daftar tokoh yang mengajukan amicus curiae

Amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.

Para tokoh antikorupsi ini mendesak dalam proses praperadilan, pihak Termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), mampu menjelaskan alasan yang patut sehingga Nadiem diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Amicus curiae disampaikan langsung oleh peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil. 

Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut. 

Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum. 

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil. 

Lebih lanjut, Arsil menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim terkait permohonan Nadiem. 

“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” kata dia. 

Seperti diketahui, Nadiem tengah mengajukan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dibatalkan. 

Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae

1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved