Berita Viral

KOMDIGI Ungkap Alasan Bekukan Izin Aplikasi TikTok, Mulai Fitur Live Saat Demo Hingga Iklan Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin TikTok di Indonesia. 

Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin TikTok di Indonesia. 

Pembekuan izin media sosial TikTok ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar Rusli.

Lantas apa penyebab izin TikTok dibekukan? 

 Alexander Sabar Rusli menyebut tindakan tersebut diambil sebagai respons atas ketidakpatuhan TikTok terhadap kewajiban hukum nasional.

“Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander Sabar Rusli, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam siaran pers resmi.

Kronologi Pemeriksaan TikTok

Pemerintah mulai menyoroti aktivitas TikTok sejak demo nasional berlangsung pada akhir Agustus 2025.

Fitur Live sempat dinonaktifkan oleh TikTok secara sepihak, namun pemerintah menilai perlu ada transparansi data untuk keperluan pengawasan.

Berikut kronologi pengambilan keputusan pembekuan sementara TDPSE Tiktok di Indonesia dari Komdigi:

25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live selama demo nasional
16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung
23 September 2025: Tenggat penyerahan data lengkap
Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal

3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd

Permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memberikan akses tambahan.
 
“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander.

Dalam siaran persnya, Komdigi menyebutkan lima alasan resmi pembekuan TDPSE TikTok Pte Ltd, namun dua di antaranya dinilai sebagai pemicu paling kuat:

1. Penolakan Memberikan Data Siaran Live Saat Demo Nasional  

TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas Live selama unjuk rasa. Pemerintah menilai data tersebut tidak memadai untuk pengawasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved