Berita Viral
KOMDIGI Ungkap Alasan Bekukan Izin Aplikasi TikTok, Mulai Fitur Live Saat Demo Hingga Iklan Judol
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin TikTok di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin TikTok di Indonesia.
Pembekuan izin media sosial TikTok ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar Rusli.
Lantas apa penyebab izin TikTok dibekukan?
Alexander Sabar Rusli menyebut tindakan tersebut diambil sebagai respons atas ketidakpatuhan TikTok terhadap kewajiban hukum nasional.
“Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander Sabar Rusli, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam siaran pers resmi.
Kronologi Pemeriksaan TikTok
Pemerintah mulai menyoroti aktivitas TikTok sejak demo nasional berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Fitur Live sempat dinonaktifkan oleh TikTok secara sepihak, namun pemerintah menilai perlu ada transparansi data untuk keperluan pengawasan.
Berikut kronologi pengambilan keputusan pembekuan sementara TDPSE Tiktok di Indonesia dari Komdigi:
25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live selama demo nasional
16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung
23 September 2025: Tenggat penyerahan data lengkap
Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal
3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd
Permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memberikan akses tambahan.
“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander.
Dalam siaran persnya, Komdigi menyebutkan lima alasan resmi pembekuan TDPSE TikTok Pte Ltd, namun dua di antaranya dinilai sebagai pemicu paling kuat:
1. Penolakan Memberikan Data Siaran Live Saat Demo Nasional
TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas Live selama unjuk rasa. Pemerintah menilai data tersebut tidak memadai untuk pengawasan.
SKEMA Insentif Guru yang Salurkan Program Menu MBG di Sumsel, Cair Rp 1 Juta Tiap 10 Hari |
![]() |
---|
LUHUT Peringatkan Menkeu Purbaya Tak Perlu Ambil Anggaran MBG: 380 Ribu Tenaga Kerja yang Terserap |
![]() |
---|
NASIB 110 Siswa di Purworejo Keracunan MBG, Muntah-Muntah dan Diare, Dilarikan ke RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
PROFIL ABHB Anggota DPRD Jatim Ditangkap Kasus Narkoba, Kader PDIP yang Punya Harta Fantastis |
![]() |
---|
Daftar 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Kasus Nadiem Makarim, Ada Eks Jaksa Agung dan Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.