Berita Viral

Terungkap Peran Misri Dalam Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Ternyata Tak Cuma Jadi LC

Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Misri.

|
Kolase Istimewa/Dok Polda NTB
TIGA TERSANGKA: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari, diduga terlibat pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Pembunuhan diduga dilakukan setelah pesta narkoba di salah satu vila di NTB. (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) 

TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi yang terjadi di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat ( NTB) terus berproses.

Dua tersangka kematian Brigadir Nurhadi segera sidang, yaitu Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra.

Hal ini karena berkas kedua tersangka tersebut sudah lengkap. Berbeda dengan berkas tersangka Misri karena penyidik masih harus melengkapi petunjuk dari jaksa.

Meski begitu berkas dengan tersangka Misri segera dilengkapi penyidik. Namun penyidik belum menemukan peran signifikan dari salah satu tersangka, Misri, dalam peristiwa tragis tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, meskipun Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan, perempuan asal Jambi itu diduga ikut merekayasa jalannya peristiwa.

“Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa.

Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” kata Catur kepada wartawan, Jumat (3/10/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Berkas Belum Lengkap

PRESTASI TERSANGKA MISRI- IBU Misri Puspita Sari, Lita Krisna (kanan), dan tante Misri, Neni, berfoto setelah wawancara dengan Tribun Jambi, Sabtu (13/7/2025) sore. Pekerjaan sebenarnya Misri terkuak
PRESTASI TERSANGKA MISRI- IBU Misri Puspita Sari, Lita Krisna (kanan), dan tante Misri, Neni, berfoto setelah wawancara dengan Tribun Jambi, Sabtu (13/7/2025) sore. Pekerjaan sebenarnya Misri terkuak (TRIBUN JAMBI/SR KRISDIANTO)

Catur menambahkan, berkas perkara Misri masih berproses sehingga belum bisa diserahkan ke jaksa.

Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

“Misri masih berproses. Ingat, Misri masih berstatus tersangka. Kita sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sebelum berkas dilimpahkan,” tegasnya.

Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Pasal tersebut kerap digunakan terhadap pihak yang dianggap berupaya menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.

Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Misri.

Catur menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi.

“Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.

Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan, berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.

Kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi menjadi sorotan publik sejak ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Gili Trawangan. 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk dua perwira polisi berpangkat Kompol dan Ipda, serta seorang perempuan bernama Misri.

Hingga kini, kepolisian masih berupaya mengurai peran masing-masing tersangka.

Sementara dua atasan Nurhadi segera menghadapi proses persidangan, status hukum Misri masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Misri tersangka bareng Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah Brigadir Muhammad Nurhadi tewas.

Misri jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025.

 Ia ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi.

Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Pengajuan justice collaborator ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.

Tragedi kelam di Gili Trawangan ini kini semakin menyorot siapa sebenarnya yang pantas mendapat keadilan.

Justice Collaborator (JC) adalah istilah untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana.

Sebagai penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang justice collaborator akan menerima perlindungan, penanganan khusus, dan potensi keringanan hukuman, seperti hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat. 

Misri merupakan satu dari tiga tersangka diduga terlibat kasus kematian Nurhadi, anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas pada sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara 16 April 2025.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved