Berita Nasional
Sedihnya Ibu Nadiem Makarim, Tak Sangka Anaknya Jadi Tersangka Korupsi, Kini Siap Sidang Perdana
Ibu Nadiem Makarim, Atika Algadri, sedih dan mengaku tak menyangka sang putra terjerat kasus dugaan korupsi
"Tapi saya sih menghimbau pertama tentunya aparat ya termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung atau aparat lainnya untuk setransparan mungkin dalam menindaklanjuti perkara ini."
"Terus kedua ya saya menghimbau semua, publik untuk tidak langsung menghakimi ya. Jangan langsung bersimpangan wah ini pasti bersalah, atau pasti ada sesuatu atau gimana ya," jelas Tom, seperti dilansir Tribunnews
Eks Mendag era Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu merasa, untuk saat ini publik harus bisa menahan diri dan melakukan reserve judgement, sampai kasus Chromebook ini disidangkan.
Reserve judgement (menunda penilaian/keputusan) artinya menunda pembentukan opini atau keputusan tentang sesuatu sampai kamu memiliki informasi yang lebih lengkap atau memahami situasinya dengan lebih baik.
Karena setelah persidangan dilakukan, publik bisa melihat langsung apa dakwaan-dakwaan yang diberikan oleh penyidik atau jaksa dalam kasus ini.
Lalu akan ditampilkan juga beragam bukti-bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus korupsi Chromebook.
Setelah semua informasi itu dikeluarkan, maka publik dipersilakan untuk menilai sendiri kasus Chromebook ini.
"Jadi ada istilah maaf bahasa Inggris, mari kita reserve judgement. Reserve judgement ya sampai apa, dakwaannya keluar ya kan." Baru kita bisa lihat dakwaannya itu apa aja sih ya kan? Terus bukti-buktinya apa-apa aja sih?"
"Kemudian apa, tetap netral ya di saat mulai ada sidang, misalnya ya, atau ya jangan terburu-buru langsung menghakimi Pak Nadiem atau siapapun ya dalam situasi seperti ini," ungkap Tom.
Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada Kamis, 4 September 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sudah 6 Bulan Berlalu, Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Usai Dukung Gibran 2 Periode, Jokowi Datang Temui Prabowo, Pengamat: Sudah Beda Level |
![]() |
---|
Rahasia Jokowi Adakan Pertemuan Tertutup dengan Prabowo di Kertanegara, Bahas Gibran 2 Periode? |
![]() |
---|
Dapat Salinan dari KPU, Roy Suryo Makin Yakin Ijazah Jokowi Memang Palsu: 99,99 Itu Palsu |
![]() |
---|
SUDAH Paham Betul Karakter Anaknya, Ibunda Nadiem Makarim: Saya Sedihnya Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.