Berita Viral

Tak Gentar Peringatan Luhut, Menkeu Purbaya Tegaskan Potong Anggaran MBG yang Tidak Terserap

Peringatan Luhut tersebut, ternyata tak membuat gentar Menkeu Purbaya. Menteri "koboi" ini menegaskan akan menarik dana MBG yang tidak terserap.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribunnews.com
ANGGARAN MBG - Kolase foto Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Luhut ingatkan Purbaya agar tidak ambil dana MBG karena penyerapannya membaik. Namun, Menkeu Purbaya tak gentar dengan peringatan Luhut, dan menegaskan akan menarik dana MBG yang tidak terserap. 

Diketahui, anggaran yang ditetapkan untuk MBG pada tahun 2025 adalah Rp 335 triliun.

Dadan menyampaikan bahwa serapan dana MBG secara nasional telah mencapai Rp21,46 triliun hingga 3 Oktober 2025.

Luhut menambahkan, jika anggaran MBG terserap dengan baik, dampaknya akan terasa langsung pada pergerakan ekonomi masyarakat.

“Itu saya kira akan menggerakkan ekonomi di bawah karena pada dasarnya, seperti yang di Menteri Keuangan sampaikan, kalau uang itu berputar di bawah itu kan menggerakkan ekonomi,” ujarnya. 

Polemik Keracunan

Program MBG sendiri kini sedang menjadi polemik di tengah masyarakat. 

Pasalnya, kasus keracunan makanan menu MBG terus terjadi dan banyak menimbulkan korban.

Total kasus keracunan MBG mencapai 75 insiden dengan lebih dari 6.000 korban sejak Januari hingga Oktober 2025.

Pulau Jawa mencatat jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 orang. Gejala umum yang dialami korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang.

Penyebab utama keracunan adalah pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti:

Pembelian bahan baku terlalu jauh dari hari penyajian. Kemudian proses memasak dan distribusi melebihi batas waktu aman.

Selain itu, sanitasi dapur yang buruk dan kontaminasi bakteri/jamur.

Orang tua murid mulai khawatir dan banyak yang memilih membawakan bekal sendiri untuk anak-anak mereka.

Sementara Pemerintah mengambil sikap menutup sementara dapur-dapur MBG yang melanggar SOP dan melakukan investigasi menyeluruh.

Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) menyatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved