Berita Viral
Tak Gentar Peringatan Luhut, Menkeu Purbaya Tegaskan Potong Anggaran MBG yang Tidak Terserap
Peringatan Luhut tersebut, ternyata tak membuat gentar Menkeu Purbaya. Menteri "koboi" ini menegaskan akan menarik dana MBG yang tidak terserap.
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik tentang anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) makin memanas.
Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menarik anggaran MBG yang tidak terserap, muncul peringatan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam pernyataan usai bertemu dengan Kepala BGN Dadan Hindayana, Jumat (3/10/2025), Luhut memperingatkan Purbaya agar tidak mengambil balik sisa anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang diperuntukkan untuk MBG.
Peringatan Luhut tersebut, ternyata tak membuat gentar Menkeu Purbaya.
Sosok yang disebut menteri "koboi" ini menegaskan akan menarik dana MBG yang tidak terserap.
“Tapi, ini kan kita tetap lihat sampai akhir Oktober, kalau dia enggak nyerap (anggaran), kami potong juga,” kata Purbaya usai menghadiri upacara HUT ke-80 TNI di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Purbaya menyampaikan apresiasinya atas perhatian Luhut terhadap penyerapan anggaran MBG.
“Ini kan berarti Pak Luhut sudah mengakses penyerapan anggarannya, berarti dia nilai itu sudah bagus semua,” ujarnya.
Namun, sikap Purbaya tetap menegaskan anggaran yang tidak digunakan akan ditarik kembali.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari disiplin fiskal dan efisiensi belanja negara.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa penyerapan anggaran MBG sudah menunjukkan perbaikan signifikan.
Ia meminta agar Kementerian Keuangan tidak terburu-buru menarik dana yang belum terserap.
“Kami pastikan penyerapan anggarannya sekarang kelihatan sangat membaik, sehingga Menteri Keuangan nggak perlu nanti ngambil-ngambil anggaran yang tidak terserap,” ujar Luhut usai bertemu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di Kantor DEN, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Luhut juga mengingatkan Dadan agar anggaran MBG yang telah dialokasikan digunakan secara optimal.
“Itu kami ingatkan tadi sama Pak Dadan, jangan sampai dana yang dialokasikan tidak bisa serap. Tadi kami lihat dana semua akan terserap dengan baik dan itu akan terjadi penyebaran,” katanya.
Diketahui, anggaran yang ditetapkan untuk MBG pada tahun 2025 adalah Rp 335 triliun.
Dadan menyampaikan bahwa serapan dana MBG secara nasional telah mencapai Rp21,46 triliun hingga 3 Oktober 2025.
Luhut menambahkan, jika anggaran MBG terserap dengan baik, dampaknya akan terasa langsung pada pergerakan ekonomi masyarakat.
“Itu saya kira akan menggerakkan ekonomi di bawah karena pada dasarnya, seperti yang di Menteri Keuangan sampaikan, kalau uang itu berputar di bawah itu kan menggerakkan ekonomi,” ujarnya.
Polemik Keracunan
Program MBG sendiri kini sedang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, kasus keracunan makanan menu MBG terus terjadi dan banyak menimbulkan korban.
Total kasus keracunan MBG mencapai 75 insiden dengan lebih dari 6.000 korban sejak Januari hingga Oktober 2025.
Pulau Jawa mencatat jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 orang. Gejala umum yang dialami korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang.
Penyebab utama keracunan adalah pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti:
Pembelian bahan baku terlalu jauh dari hari penyajian. Kemudian proses memasak dan distribusi melebihi batas waktu aman.
Selain itu, sanitasi dapur yang buruk dan kontaminasi bakteri/jamur.
Orang tua murid mulai khawatir dan banyak yang memilih membawakan bekal sendiri untuk anak-anak mereka.
Sementara Pemerintah mengambil sikap menutup sementara dapur-dapur MBG yang melanggar SOP dan melakukan investigasi menyeluruh.
Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) menyatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan korban keracunan MBG dapat mengajukan perlindungan restitusi bila kasus dinyatakan aparat penegak hukum memenuhi unsur tindak pidana.
Pasalnya secara prosedur perlindungan diberikan LPSK, termasuk fasilitasi penghitungan ganti rugi hanya dapat diberikan kepada korban dan saksi dari suatu tindak pidana.
"Kalau ada tindak pidananya, dibawa ke ranah pidana maka mereka bisa mengajukan restitusi," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).
Unsur tindak pidana ini setidaknya ditunjukkan dengan adanya penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus keracunan MBG di sejumlah wilayah.
Bila dinyatakan terdapat tindak pidana LPSK dapat melakukan penghitungan restitusi atas kerugian dialami korban, untuk selanjutnya dibebankan kepada pelaku lewat proses sidang pidana.
Selain restitusi, LPSK menyatakan korban keracunan MBG juga dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapatkan bantuan perawatan medis dan pendampingan psikologi.
"Kedua juga mungkin (mengajukan) bantuan biaya pengobatan dan psikologis (pemulihan trauma) karena itu adalah hak-hak korban (tindak pidana). Asalkan ada tindak pidana," ujarnya.
Sehingga LPSK menyatakan terbuka bila ada orangtua dari anak korban keracunan MBG yang menempuh jalur hukum, lalu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Susilaningtias menuturkan bila terdapat korban keracunan MBG yang mengajukan perlindungan, maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Aksi Heroik Dokter Aaron Simatupang, Merayap di Celah Reruntuhan Ponpes dan Amputasi Tangan Santri |
![]() |
---|
NASIB Penjual Tisu Pukul Lansia Penjual Kacang Pakai Kawat Kemoceng dan Gunting Usai Videonya Viral |
![]() |
---|
PENGAKUAN Wahyu Diduga Hacker Bjorka ke Pacarnya, Perkenalkan Diri Sebagai Tukang Servis HP |
![]() |
---|
AWAL MULA Pertemuan Ibu Persit Hilda Pricillya dan Pratu Risal hingga Terkuak Skandal Asmara |
![]() |
---|
Yaim Mim Murka Istrinya Dituduh Sahara Zina dengan Kiai: Aku Gak Terima Kau Hina Istriku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.