Berita Viral

PADAHAL Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK Ternyata Masih Terima Gaji

Padahal sudah dipecat, Aipda Robig anggota polisi yang terlibat penembakan terhadap tiga pelajar SMK di Semarang ternyata masih terima gaji

Kolase Istimewa Tribun Jateng
TERIMA GAJI - Aipda Robig Zaenudin yang tembak pelajar SMK di Semarang ternyata Aipda Robig masih terima gaji meski sudah resmi dipecat dari Polri. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Padahal sudah dipecat, Aipda Robig anggota polisi yang terlibat penembakan terhadap tiga pelajar SMK di Semarang ternyata masih terima gaji.

Baru-baru ini terkuak ternyata Aipda Robig polisi yang tembak mati siswa SMK di Semarang masih terima gaji.

Aipda Robig ternyata masih menerima gaji meski sudah resmi dipecat dari kepolisian.

Meskipun Aipda Robig telah resmi dipecat dari institusi kepolisian, namun diketahui masih menerima gaji.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.

"Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong," kata Artanto, dikutip Tribun-medan.com dari TribunJateng.com pada Minggu (5/10/2025).

“Aipda Robig masih akan terus mendapatkan haknya secara terbatas selama belum menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” sambungnya.

Artanto menyebut, upacara PTDH masih menunggu berkas putusan sidang KKEP ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Baca juga: VIRAL Suami di Konawe Serahkan Istri ke Selingkuhan, Si Pebinor Ganti Pakai 1 Ekor Sapi: Ko Jaga Dia

"Upacara PTDH baru dilakukan apabila sudah ada tanda tangan Kapolda," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis, 14 Agustus 2025. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari itu dinyatakan bahwa Robig secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

Hal itu melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Empat tembakan yang dilepaskan Robig pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, itu mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal serta korban anak di bawah umur berinisial S dan A menderita luka-luka.

Kendati sidang KKEP telah memutuskan Robig benar-benar dipecat dari Polri, namun selama upacara PTDH belum digelar, maka ia pun masih akan mendapat gaji secara terbatas.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved