Berita Viral

Sosok Morin Yulia Karyawan Bank di Cirebon Tilap Rp24,6 M untuk Foya-foya, Padahal Dikenal Sederhana

inilah sosok Morin Yulia karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat yang tilap Rp24,6 miliar untuk berfoya-foya seperti beli rumah, mobil mewah h

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KARYAWAN BANK KORUPSI - MY, mantan staf administrasi bank pemerintah dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/10/2025) malam. Dia melakukan tindak tindak pidana korupsi hingga Rp 24,6 miliar sejak 2018 hingga 2025. Punya barang-barang mewah. 

Selama tujuh tahun, lebih dari 280 transaksi mencurigakan berhasil ditelusuri penyidik.

Tak hanya uang tunai, sejumlah barang mewah juga ikut diamankan, mulai dari Hyundai Stargazer, Vespa batik seharga Rp 61 juta, hingga dompet Louis Vuitton yang nilainya ditaksir Rp 10 juta.

Baca juga: SOSOK Jimmy Amsyah, Pengusaha Pengendara Harley Davidson yang Meninggal Terlindas Mobil Boks

Penyidik juga menyita uang tunai Rp 131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening tersangka.

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.

“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” jelas dia.

Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

Artikel ini telah tayang di Bangkapos

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved