Berita Viral
Sosok Morin Yulia Karyawan Bank di Cirebon Tilap Rp24,6 M untuk Foya-foya, Padahal Dikenal Sederhana
inilah sosok Morin Yulia karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat yang tilap Rp24,6 miliar untuk berfoya-foya seperti beli rumah, mobil mewah h
Selama tujuh tahun, lebih dari 280 transaksi mencurigakan berhasil ditelusuri penyidik.
Tak hanya uang tunai, sejumlah barang mewah juga ikut diamankan, mulai dari Hyundai Stargazer, Vespa batik seharga Rp 61 juta, hingga dompet Louis Vuitton yang nilainya ditaksir Rp 10 juta.
Baca juga: SOSOK Jimmy Amsyah, Pengusaha Pengendara Harley Davidson yang Meninggal Terlindas Mobil Boks
Penyidik juga menyita uang tunai Rp 131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening tersangka.
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.
“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” jelas dia.
Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.
Artikel ini telah tayang di Bangkapos
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.