Berita Viral
PILU Fajar Ditolak Rumah Sakit Pakai BPJS Usai Tersengat Listrik Sampai Tangannya Dipotong
Pilu pria bernama Fajar (51) ditolak rumah sakit pakai BPJS usai tersengat listrik sampai harus kehilangan tangan kanannya dan kini tangan kirinya jug
TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu pria bernama Fajar (51) warga Banyuasin, Sumsel yang ditolak rumah sakit pakai BPJS usai tersengat listrik.
Nasib pilu dialami Fajar setelah dirinya tersengat listrik sampai harus kehilangan tangan kanannya.
Tak sampai disitu, ia juga ditolak rumah sakit karena pakai BPJS Kesehatan.
Pihak rumah sakit menyebut bahwa Fajar merupakan korban kecelakaan kerja.
Sehingga ia tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Adapun Fajar menjadi korban tersengat listrik saat sedang bekerja.
Akibat kejadian tersebut, bapak tiga anak ini harus kehilangan tangan kanannya.
Lebih parah lagi, tangan kirinya juga terancam diamputasi karena ikut terkena dampak setruman listrik.
Pilunya, pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh lepas tersebut tak bisa berobat menggunakan BPJS-KIS miliknya.
Baca juga: Pemancing Temukan Jenazah Tanpa Busana di Jurang Sedalam 60 Meter, Tim Gabungan Evakuasi Tiga Jam
Lantaran kejadian yang dialaminya dianggap sebagai kecelakaan kerja.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
KIS digunakan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Indonesia.
Saat ditemui di rumahnya, Fajar berusaha tegar meski menahan sakit.
Ia menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada Camat Talang Kelapa, Salinan.
Peristiwa nahas ini terjadi pada 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketika sedang memperbaiki atap rumah, Fajar tanpa sengaja tersengat listrik hingga membuat bagian tangan dan kaki terbakar.
"Saat itu saya sudah tidak sadar lagi, Pak Camat. Tahu-tahu sudah di rumah sakit, dan sadar tangan kanan sudah dipotong," ujar Fajar, Kamis (2/9/2025).
Keluarga yang panik langsung membawa Fajar ke RSUD Sukajadi.
Karena luka bakar cukup parah, ia kemudian dirujuk ke rumah sakit di Palembang.
Namun, masalah baru muncul saat pihak rumah sakit menyatakan BPJS-KIS tidak dapat digunakan.
Baca juga: Bantah Sedang Mabuk, Pengakuan Sopir Maut Cantika Davinca, Sang Pedangdut Akan Tanggung Jawab
Kejadian yang dialami Fajar dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga pembiayaan harus ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Fajar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah selesai operasi, ternyata kata pihak rumah sakit tetap harus bayar sendiri."
"Sudah ada di sistem, kecelakaan kerja, jadi harus pakai BPJS Ketenagakerjaan."
"Suami saya tidak punya, jadi terpaksa bayar sendiri," kata istri Fajar, Yanti.
Beruntung, keluarga dapat mengurus surat keterangan tidak mampu sehingga Fajar bisa keluar dari rumah sakit.
Namun, kini karena keterbatasan biaya dan kondisi fisik yang tidak memungkinkan Fajar kembali bekerja, pengobatannya terhenti.
"Kami hanya bisa pasrah dan berharap ada bantuan dari bapak bupati agar suami bisa berobat kembali."
"Karena pakai BPJS-KIS tidak diterima, dianggap bukan sakit biasa melainkan kecelakaan kerja," tambah Yanti.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.