Berita Viral

KASUS KORUPSI PLTU KALBAR: Jerat Hukum untuk Eks Dirut PLN dan Adik Jusuf Kalla

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat senilai Rp1,2 triliun yang mangkrak sejak 2016 kini terseret ke meja hukum.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar dan pengusaha Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU (Tribunnews). 

TRIBUN-MEDAN.Com - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat senilai Rp1,2 triliun yang mangkrak sejak 2016 kini menyeret empat nama besar ke meja hukum.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar dan pengusaha Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Persetujuan Direksi PLN Nomor 178 Tahun 2008.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KSO BRN tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting, seperti tidak memiliki pengalaman membangun PLTU minimal 25 MW, tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2007 (audited), dan tidak menyampaikan dokumen SIUJKA.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR selaku Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PLN, dengan nilai USD 80 juta dan Rp507 miliar.

Namun, pada akhir 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan energi asal Tiongkok, QJPSE.

Proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah
TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah (istimewa)

Indikasi Kerugian Negara dan Dugaan Suap

Menurut laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Profil Halim Kalla: Pebisnis dan Politikus

Halim Kalla dikenal sebagai pebisnis yang piawai melihat peluang pasar. Meskipun pernah dihantam badai krisis moneter 1998, bisnis yang dibangunnya tetap bertahan.

Pada tahun 2006, ia menjadi pengusaha pertama yang memperkenalkan Digital Cinema System (DCS) di Indonesia, sebuah revolusi teknologi dalam pembuatan, peredaran, dan penayangan film di bioskop.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved