Berita Viral
Munculnya Ancaman Baru Hacker Ngaku Bjorka Asli Ancam Retas BGN, Apakah Polisi Salah Tangkap
Tak lama berselang penangkapan WFT, muncul hacker yang mengaku sebagai bjorka asli. Apakah polisi salah tangkap?
Untuk kesehariannya, WFT disebut kerap belajar IT dari forum gelap di internet.
Hal itu dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
WFT adalah seorang yatim piatu yang harus menafkahi keluarga.
"Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya," ujar Wakil Ditres Siber AKBP Fian Yunus.
Kabarnya sejak tahun 2020, WFT aktif di dunia laman gelap (dark web) lalu belajar peretasan.
“Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto," pungkas AKBP Fian.
Bukan cuma itu, WFT juga disebut-sebut menjual berbagai data mulai dari perbankan, perusahaan swasta, sampai kesehatan.
Hingga akhirnya, WFT melalui akun X (Twitter) @bjorkanesiaa membagikan tangkapan layar soal database nasabah bank.
Akun tersebut kabarnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada akun resmi bank dan mengklaim telah menyadap 4,9 juta data nasabah.
Hal itu dilakukan diduga guna memeras pihak bank.
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi," imbuh AKBP Herman Edco Wijaya.
Atas perbuatannya itu, WFT pun jadi tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
WFT yang disebut sebagai Hacker Bjorka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Baca juga: BERITA TIMNAS: Striker Andalan Irak Dikabarkan Cedera Jelang Duel Lawan Indonesia
Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: BERITA TIMNAS: Striker Andalan Irak Dikabarkan Cedera Jelang Duel Lawan Indonesia
(*/tribun-medan.com)
Sumber: (/tribun-medan.com/ tribun-bogor/kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.