Berita Nasional
Ketua MK Suhartoyo Sebut Panglima TNI Berpotensi Cawe-cawe ke Ranah Sipil pada UU TNI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut Panglima TNI berpeluang cawe-cawe ke ranah sipil pada UU TNI.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut bahwa Panglima TNI berpeluang cawe-cawe ke ranah sipil.
Hal itu disampaikan Suhartoyo ketika melakukan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Ia mengatakan, terdapat sejumlah ayat pada Pasal 47 yang menimbulkan sorotan di ruang-ruang publik ihwal supremasi sipil yang masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI.
Baca juga: Sosok Aipda Handoko, Polisi Rekam Tahanan Peluk Anak dari Balik Penjara, Sudah 1 Bulan Tak Jumpa
Misalnya saja pada UU TNI Pasal 47 ayat 5.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa pembinaan karir prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Panglima.
“Ini bagaimana panglima masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Suhartoyo menilai, terdapat kontradiksi pada sejumlah ayat di dalam Pasal 47 tersebut.
Baca juga: Fakta Heryanto Habisi DO Karyawati Minimarket, Jadi Teman Curhat Karena Susah Lupakan Mantan
“Di satu sisi syarat harus mundur, tapi di sisi lain kenapa pembinaan dan karier masih ditangani oleh panglima,” tuturnya.
Pernyataan Suhartoyo ini kemudian memunculkan diskusi soal pasal yang ada dalam UU TNI tersebut.
Profil Suharyoto
Dr. Suhartoyo, S.H., M.H adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, yang terpilih melalui musyawarah mufakat pada 9 November 2023 menggantikan Anwar Usman.
Ia lahir di Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959.
Adapun latar pendidikannya, Suhartoyo menyandang gelar S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya (2014).
Kariernya sebagai hakim terbilang cukup panjang.
Baca juga: Awal Mula Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan, Kini Peluang Bebas Eks Irish Bella Pupus
Ia mulai berkarier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986.
Setelahnya, ia pun kemudian menduduki sejumlah posisi hakim di Pengadilan Negeri Curup, Metro, Tangerang, Pontianak, Jakarta Timur dan Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.