Berita Nasional
Ketua MK Suhartoyo Sebut Panglima TNI Berpotensi Cawe-cawe ke Ranah Sipil pada UU TNI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut Panglima TNI berpeluang cawe-cawe ke ranah sipil pada UU TNI.
Bahkan, ia pernah menduduki jabatan ketua pengadilan, seperti di Pengadilan Negeri Praya, Pontianak, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tahun 2014, Suhartoyo pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Keberadaan Silfester Matutina yang sempat Diisukan Kabur ke Luar Negeri
Ia kemudian menjadi Hakim Konstitusi sejak 7 Januari 2015.
Lalu, ia pun terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Komentar Wamenkum Soal UU TNI
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej ikut angkat bicara soal UU TNI yang lagi ramai dibahas ini.
Menurutnya, sejumlah ayat dalam Pasal 47 UU TNI tidak bertentangan.
“Sebetulnya pasal 1 dan pasal 3 itu kalau kita melihat itu tidak bertentangan karena ada jabatan-jabatan khusus di luar struktur yang memang memerlukan pembinaan Panglima TNI,” jelasnya, masih dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Istri Syok, Suaminya yang Dinyatakan Meninggal Ternyata masih Hidup dan Tinggal dengan Selingkuhan
Eddy menjelaskan masih ada sejumlah jabatan khusus di luar struktur TNI yang masih memerlukan pembinaan langsung dari Panglima TNI.
Ia mencontohkan ihwal jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di kejaksaan.
Meski di satu sisi lahir perdebatan atas hal tersebut.
“Mengapa perdebatan? Kita ini mengenal lembaga tunggal penuntutan yaitu kejaksaan tetapi kami yang memahami doktrin hukum pidana yang namanya hukum pidana militer itu, mohon maaf kastannya sangat tinggi,” kata Eddy.
Baca juga: Istri Kawin Lari dengan Selingkuhannya, Pria ini Nekat Ajak Keempat Anaknya Melompat ke Sungai
Namun, guna menjembatani antara kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dan hukum pidana militer, maka diperlukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
“Dan dia tidak bisa terlepas dari arahan panglima militer karena di situ berlaku hukum pidana militer,” ujar Eddy.
Bunyi 6 Ayat Dalam Pasal 47 UU No 3 Tahun 2025 Tentang TNI
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI berisi 6 ayat.
Adapun Pasal 47 UU No 3 Tahun 2025, berisi sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.