Berita Viral

KINI Kejagung Ngaku Sulit Tahan Silfester Matutina, Kapuspenkum: Sudah Dicari, Tapi Belum Ketemu

Silfester Matutina menjadi buruan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengaku tidak menemukan Silfester meski sudah dilakukan pencarian. 

kolase tribun medan
DESEKAN EKSEKUSI: Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu belum juga terlaksana. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak kejaksaan agar segera mengeksekusi Silfester Matutina. Foto Silfester Matutina (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). ( Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," kata Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).

"Terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan, jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," tambahnya. 

"Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.

Selain itu, Lechumanan menyebut bahwa Silfester Matutina berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya seusai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

PK pertama yang diajukan pada Selasa (5/8/2025) tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," tutur Lechumanan.

Menurutnya, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.

Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.

Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali," ucap dia.

Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved