Berita Viral
Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini, Rencananya akan Naik, Alasannya BPJS Takut Alami Defisit
Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik. Berapa rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.
TRIBUN-MEDAN.com - Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik.
Berapa rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.
Apa alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan?
Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, jika tidak ada kenaikan BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit.
"Kami menunggu kebijakan bagaimana skemanya, apakah nanti harus menaikan iuran atau tidak. Tentunya keputusan tertinggi ada pada Bapak Presiden," kata dia saat ditemui di Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Kadir berharap, keuangan BPJS Kesehatan tetap aman, sampai sekarang ini BPJS Kesehatan masih bisa memberikan layanan tanpa kekurangan uang, masih memberikan layanan maksimal.
BPJS Kesehatan membayar tepat waktu pada semua faskes.
"Itu sangat tergantung daripada keputusan pemerintah," sebut dia.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan statistik BPJS kesehatan hanya bisa bertahan sampai bulan Juni tahun 2026.
"Bulan Juni tahun 2026 kita masih mampu, tapi setelah itu mungkin akan defisit," ungkap Kadir.
Ditambahkan Direktur utama atau dirut BPJS Kesehatam Ghufton Mukti, sebelum memutuskan kenaikan iuran harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan juga ada prinsip solvabilitas dan likuiditas dari dana jaminan sosial khususnya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi ada penghitungan berdasarkan aktuaria mempertimbangkan tentang kondisi rasio klaim ke depan," ungkap Ghufron.
Menkeu Bertemu Menkes Bertemu Singgung Iuran BPJS
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi telah bertemu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Kedua juga sempat membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan namun sayangnya tidak begitu detail.
Belum ada informasi dari Purbaya mengenai apakah iurannya akan naik atau tidak pada tahun depan.
Ia mengatakan pembahasan mengenai iuran BPJS masih belum final, bahkan masih hanya di permukaannya saja.
"⁰Ada (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), tapi belum final. Baru permukaannya, jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung," kata Purbaya.
Pada Oktober 2025, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri adalah Rp150.000/bulan (Kelas 1), Rp100.000/bulan (Kelas 2), dan Rp42.000/bulan (Kelas 3) dengan peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah menyubsidi Rp7.000.
Perlu diingat bahwa pemerintah berencana melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap di masa mendatang, meskipun belum ada rincian pasti mengenai besaran dan waktu pemberlakuan kenaikan tersebut.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini
Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
Kelas 3: Rp42.000 per bulan, peserta
membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi
Rp7.000.
Kenaikan Iuran: Pemerintah sedang merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap, yang akan tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Namun, belum ada informasi detail mengenai besaran kenaikan dan kapan kenaikan tersebut akan dimulai.
Dasar Hukum: Besaran iuran ini masih berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Fasilitas: Fasilitas yang didapatkan dari setiap kelas berbeda. Kelas 1 memiliki fasilitas ruang perawatan rawat inap dengan jumlah peserta paling sedikit, sedangkan Kelas 3 memiliki fasilitas yang lebih sederhana
(
Tidak Ada Pemutihan
Predikat Universal Health Coverage (UHC) yang baru saja dirilis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Oktober 2025 ternyata tidak serta-merta menjamin pelayanan kesehatan gratis hanya dengan bermodal e-KTP.
Masyarakat tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
“Benar, kami khawatir ada miss communication di masyarakat. Predikat UHC bukan berarti masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran BPJS. Peserta tetap wajib bayar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, saat diwawancarai via telepon, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak melakukan pemutihan terhadap tunggakan peserta, namun memberikan keringanan dengan batas maksimal pembayaran tunggakan hingga 24 bulan.
Menurut Yasmine, Predikat UHC Prioritas diberikan kepada Sumut karena lebih dari 98,6 persen masyarakat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan lebih dari 80 persen di antaranya berstatus aktif.
“Predikat UHC ini targetnya untuk warga miskin yang belum ditanggung PBI (Penerima Bantuan Iuran). Kalau masyarakat mampu tetap harus bayar,” jelasnya.
Terkait kemungkinan migrasi kepesertaan BPJS Mandiri ke UHC, Yasmine meminta masyarakat mencari informasi ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat.
“Kami menerima data dari pemerintah daerah. Namun, jika nantinya seseorang masuk dalam UHC, itu tidak menghapus tunggakan sebelumnya. Kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, tapi tunggakan tetap tercatat,” tegas Yasmine.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Landen Marbun berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat terkait program UHC ini.
Menurutnya, banyak warga yang belum memahami secara jelas tentang konsep UHC.
“Masyarakat tahunya UHC ini bisa berobat cuma pakai e-KTP. Takutnya ada pula yang tidak lagi membayar BPJS,” ujar Landen.
Ia juga meminta Pemprov Sumut mempertimbangkan pemutihan tagihan BPJS Kesehatan bagi warga miskin sebelum mereka dimasukkan dalam program UHC.
“Warga miskin sebaiknya segera dimigrasikan ke UHC. Tagihan BPJS mereka juga perlu diputihkan karena mereka memang tidak mampu. Pemerintah harus hadir di situ,” tegasnya.
(Cr26/tribun-medan.com/ tribunnews)
Baca juga: Inilah 3 Pemain Timnas Indonesia yang Disasar Amuk Warganet Usai Dikalahkan Arab Saudi
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.