Sumut Terkini

UHC Bukan Berobat Gratis Bermodal e-KTP, Landen Minta Pemerintah Putihkan BPJS Warga Miskin

Menurutnya, banyak warga yang belum memahami secara jelas tentang konsep UHC.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
UHC MEDAN – Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jalan Karya, Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Predikat Universal Health Coverage (UHC) yang baru saja dirilis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Oktober 2025 ternyata tidak serta-merta menjamin pelayanan kesehatan gratis hanya dengan bermodal e-KTP.

Masyarakat tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

“Benar, kami khawatir ada miss communication di masyarakat. Predikat UHC bukan berarti masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran BPJS. Peserta tetap wajib bayar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, saat diwawancarai via telepon, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak melakukan pemutihan terhadap tunggakan peserta, namun memberikan keringanan dengan batas maksimal pembayaran tunggakan hingga 24 bulan.

Menurut Yasmine, Predikat UHC Prioritas diberikan kepada Sumut karena lebih dari 98,6 persen masyarakat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan lebih dari 80 persen di antaranya berstatus aktif.

“Predikat UHC ini targetnya untuk warga miskin yang belum ditanggung PBI (Penerima Bantuan Iuran). Kalau masyarakat mampu tetap harus bayar,” jelasnya.

Terkait kemungkinan migrasi kepesertaan BPJS Mandiri ke UHC, Yasmine meminta masyarakat mencari informasi ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat.

“Kami menerima data dari pemerintah daerah. Namun, jika nantinya seseorang masuk dalam UHC, itu tidak menghapus tunggakan sebelumnya. Kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, tapi tunggakan tetap tercatat,” tegas Yasmine.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut Landen Marbun berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat terkait program UHC ini.

Menurutnya, banyak warga yang belum memahami secara jelas tentang konsep UHC.

“Masyarakat tahunya UHC ini bisa berobat cuma pakai e-KTP. Takutnya ada pula yang tidak lagi membayar BPJS,” ujar Landen.

Ia juga meminta Pemprov Sumut mempertimbangkan pemutihan tagihan BPJS Kesehatan bagi warga miskin sebelum mereka dimasukkan dalam program UHC.

“Warga miskin sebaiknya segera dimigrasikan ke UHC. Tagihan BPJS mereka juga perlu diputihkan karena mereka memang tidak mampu. Pemerintah harus hadir di situ,” tegasnya.

(Cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved