Berita Medan

Pengadilan Tinggi Medan Menangkan Cambridge Dalam Gugatan Wanprestasi

Keputusan  Pengadilan Tinggi memutuskan GMTS tidak melakukan perbuatan wanprestasi sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Medan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KUASA HUKUM PT GMTS SAAT DIWAWANCARAI - Kuasa hukum PT Global Medan Town Square Mangara Manurung (kiri) bersama Superry Daniel Sitompul saat diwawancarai tribun medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memutus menerima sebagian gugatan wanprestasi seorang warga Medan, Lily terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium. 

Keputusan  Pengadilan Tinggi memutuskan GMTS tidak melakukan perbuatan wanprestasi sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Medan bernomor 561/PDT/2025/PT.MDN.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn, tanggal 8 Agustus  2025  yang dimohonkan banding tersebut. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tulis keputusan PT Medan yang diketuai hakim ketua, Saur Sitindaon, seperti yang dilihat Tribun Medan, Kamis (9/10/2025). 

Kuasa hukum PT GMTS dari Law Office Mangara Manurung SH MH & Associates menyampaikan, putusan Pengadilan Tinggi Medan sudah tepat dan membuktikan fakta yang sebenarnya. 

"Sekarang pernyataan kita terbuktikan dengan adanya keputusan PT Medan ini, bagaimana kita bisa menerima uang tersebut sementara kita tidak ada pernah ada perjanjian membuat interior dengan penggugat," ungkap Mangara, Rabu (8/10/2025). 

Mangara menegaskan hubungan antara PT GMTS dengan Lily hanya sebatas penjual dan pembeli. Dimana sesuai akad yang disetujui pembeli, apartemen di lantai 28 dan 29 yang dijual pada Tahun 2011 tersebut, dalam keadaan kosong tanpa interior.

Sementara untuk pengerjaan interior apartemen, pihaknya tidak pernah ada membuat kesepakatan atau perjanjian dengan Lily. 

Dia pun sangat menyayangkan atas sikap pihak penggugat yang terlalu dini bereuforia memberitakan kemenangan ditahap awal, karena perkaranya masih terus berproses dan belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

"Tentunya kita merasa dirugikan dan keberatan atas pernyataan mereka karena berdampak pada usaha klien kami, apalagi kan mereka tahu kalau kami akan melakukan banding atas keputusan awal tersebut. Pernyataan mereka itu sangat tendensius!," tegas Mangara. 

Sebelumnya, PT Global Medan Town Square dituntut ganti rugi senilai Rp 24 milliar ke Pengadilan Negeri Medan lantaran tidak melaksanakan pengerjaan interior yang telah dibayarkan oleh Lily warga Medan yang kini menetap di Singapura. 

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Medan mengabulkan sebagian tuntutan Lily, salah satunya pembayaran ganti rugi. 

Lily lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan Register Perkara Nomor : 22/Pdt.G/2025/PN.Mdn.

Dalam gugatan tersebut, korban meminta agar PT Global Medan Town Square dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dan diminta untuk mengembalikan uang milik korban plus bunga 2 persen sejak pembayaran dilunasi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved