Berita Viral

Setelah di Ambang Penjara, Razman Bilang Ingin Damai dengan Hotman, Langsung Doakan Makin Sukses

Pengacara kontroversial Razman Nasution secara terang-terangan lempar handuk putih terkait perseteruannya dengan Hotman Paris Hutapea.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
INGIN DAMAI - Pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea, sesama pengacara yang berseteru hingga ke pengadilan. Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Razman Nasution secara terang-terangan menyatakan ingin damai dengan Hotman Paris Hutapea. 

“Ya, saya ini apalah, saya kan pengacara junior. Dibanding sama cincinnya sekian puluh miliar dia, kalah lah cincin saya,” ujar Razman. 

Selain menyampaikan ajakan damai, Razman juga menanggapi sindiran soal “baju oranye” yang kerap dilontarkan padanya. 

Ia menegaskan bahwa status tahanan bukanlah akhir dari karier seseorang. 

Razman juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam urusan lain yang sempat dikaitkan dengannya. Termasuk pernyataan dari Saudara Firdaus (Oiwobo) dan kasus Lukas Enembe," ujarnya. 

Ia menilai memperpanjang polemik hanya akan menguras energi tanpa hasil. 

Razman memilih untuk mendoakan kesuksesan Hotman dalam berbagai kasus yang sedang ditangani sebagai tanda bahwa dirinya benar-benar ingin mengakhiri perseteruan ini. 

“Mari kita doakan agar kasus impor gula yang dipegang Hotman bisa menang. Mari kita doakan Nadiem Makarim yang dia lagi praperadilan bisa menang,” tutur Razman. 

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Razman Arif Nasution bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. 

Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

Ajukan Banding

Selain itu, Razman juga buka suara tentang vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasusnya dengan Hotman Paris

Meski vonis itu berat, Razman memilih menghormati putusan majelis hakim. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved