Berita Viral

JANGGAL, Kejagung Malah Minta Tolong ke Pengacara Bawa Silfester ke Jaksa, 6 Tahun Eksekusi Mangkrak

Sikap Kejagung makin janggal dalam penegakan hukum terhadap Silfester Matutina, relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran.

Editor: Juang Naibaho
kolase tribun medan
DESEKAN EKSEKUSI - Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester belum juga terlaksana. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna justru minta tolong kepada pengacara Silfester agar loyalis Jokowi itu dibawa ke Kejaksaan. 

Pada hari yang sama, publik mulai menyoroti sosok Kepala Kejari Jaksel tahun 2019, di mana seharusnya Silfester dieksekusi sesuai putusan MA. Akhirnya terungkap Kajari Jaksel saat itu ternyata Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai petinggi Kejagung dengan posisi Kapuspenkum.

Anang dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019. Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.

14 Agustus 2025
Setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi. Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel.

Anang bilang, saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, saat itu Silfester hilang keberadaannya. "Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya.

Setelah itu, Anang menyebut pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang.

Komjak Tak Berani Ungkap Alasan ke Publik

Komisi Kejaksaan (Komjak) juga merespons tumpulnya hukum terhadap Silfester. Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang.

Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina. "Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).

Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.

Ia hanya bicara normatif, bahwa pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester. "Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.

Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.

Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman tidak berani mengatakannya ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.

"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved