Berita Viral

NASIB Ahyar Ditikam Saat Gagalkan Aksi Pencurian Kini Dikenakan Biaya RS, Sempat Dijanjikan Gratis

Ahyar (22) pria yang ditikam karena gagalkan aksi pelaku pencurian mengaku kecewa dikenakan tagihan rumah sakit.

Dokumentasi Keluarga Korban
BIAYA PERAWATAN -- Bukti kwitansi perawatan sebesar Rp1,3 juta yang dikirim oleh oknum pegawai RSUD Martapura ke otang tua Ahyar, Jumat (10/10/2025) malam. Padahal sebelumnya pihak rumah sakit berjanji memberikan layanan gratis bagi korban tindak pidana. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ahyar (22) pria yang ditikam karena gagalkan aksi pelaku pencurian mengaku kecewa dikenakan tagihan rumah sakit.  

Ahyar dirawat di RSUD Martapura OKU Timur

Direktur RSUD Martapura OKU Timur sempat mejanjikan pembebasan biaya rumah sakit. 

Namun kenyatannya semua bohong.  

Keluarga Ahyar menerima tagihan biaya perawatan dari pihak rumah sakit sebesar Rp1,3 juta.

Di mana dalam foto yang beredar tertulis kwitansi ambulans rujuk ke RS Charitas sebesar Rp 587.000.

Lalu kuitansi biaya pendaftaran dan biaya konsul sebesar Rp 95.000. Selanjutnya terdapat juga nota pelayanan IGD sebesar Rp 659.000. 

Padahal sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Martapura, dr. Irfan, telah memastikan secara terbuka bahwa biaya perawatan korban tindak pidana akan digratiskan.

Baca juga: PSMS Medan Hadapi Persikad Depok, Laga Sarat Gengsi di Stadion Utama Sumatera Utara

Baca juga: Pemkab Deli Serdang Masih Minta Masyarakat Pancurbatu Waspada dan Hati-hati Keberadaan Harimau

Sebelumnya, pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, Ahyar mengalami luka tusukan saat mencoba menghentikan gerak pelaku 'gerandong' alias upaya pencurian di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur 

Aksi heroik itu membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit karena luka serius yang diderita.

Ahyar sempat menjalani perawatan medis intensif di RSUD Martapura lalu dirujuk ke RS Charitas Belitang. 

Namun, di tengah masa pemulihan, kabar mengejutkan datang pada Jumat malam, 10 Oktober 2025.

Ayah korban, Yono, menerima pesan WhatsApp dari seorang staf RSUD Martapura berisi foto kuitansi tagihan perawatan sebesar Rp1.301.000.

“Kami kaget, karena sebelumnya kami dengar langsung kalau biaya pengobatan korban gerandong digratiskan,” kata Yono dengan nada kecewa.

Beberapa waktu sebelumnya, dr. Irfan menyatakan bahwa RSUD Martapura mengambil kebijakan memberikan layanan medis gratis kepada korban tindak pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved