Berita Viral

NASIB 2 Pekerja Asal NTT Digaji Kecil di Panti Jompo dan Dihukum Squat Jump 300 Kali Karena Bercanda

Pemimpin panti jompo menghukum dua pekerja asal NTT dengan squat jump sebanyak 300 kali hingga membuat kaki pincang. 

TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani
Pekerja panti jompo asal NTT yang berada di wilayah Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diduga disekap, Sabtu (11/10/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemimpin panti jompo menghukum dua pekerja asal NTT dengan squat jump sebanyak 300 kali hingga membuat kaki pincang. 

Korban juga disekap dalam kamar yang sempit dan gelap. 

Kasus ini menghebohkan komunitas warga asal NTT di Bogor, Jawa Barat. 

Korban melaporkan pemimpin panti jompo tersebut. 

Satu korban bernama Marta mengungkapkan kronologi kejadian. 

Ia mengaku mendapatkan hukuman setelah ketahuan bercanda ketika kerja. 

"Awalnya saya seperti bercanda," kata Marta, Jumat (10/10/2025). 

Marta mengaku disekap dalam sebuah kamar sempit yang disebutnya tidak layak dan tidak manusiawi.

"Kondisinya kosong, tidak layak," kata Marta menambahkan, akibat hukuman squat jump itu, tubuhnya mengalami rasa sakit.

"Tangan saya terasa sakit, seperti ditahan, lalu kami disuruh push up juga," ucapnya.

Baca juga: HUBUNGAN Korea Utara dan Indonesia Pernah Redup di Era Soeharto, Kini Mulai Mesra di Era Prabowo

Baca juga: PECAH Tangis Ibu Dina Yakin Heryanto Pembunuh Berencana, Pinjam Uang Tapi Paksa Antar ke Rumahnya

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Buka Suara Usai Viral Videonya Buka Jasa Doa Online Rp10 Juta: Lagi Ngetes

Marta diketahui telah bekerja di panti jompo tersebut selama sekitar 10 bulan sebelum kejadian penyekapan terjadi pada Rabu (8/10/2025).

Marta dijemput oleh keluarga besar dari NTT pada Jumat dini hari, dalam kondisi lemah.

Akibat insiden ini, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho membenarkan laporan dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap dua pekerja panti jompo tersebut.

"Sudah ada empat saksi yang diperiksa, dan penyelidikan masih berjalan untuk menentukan apakah kasus ini termasuk tindak pidana tertentu,” kata Kompol Aji kepada TribunnewsBogor.com, Jumat malam. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved