Berita Viral

Kasus Siswa Dituduh Narkoba SMKN 7 Palembang, Guru dan Wakasek Terancam Pasal 311

kasus siswa dituduh narkoba di SMKN 7 Palembang viral. Guru dan Wakil Kepala sekolah terancam pasal 311 KUHPidana.

Editor: Array A Argus
TikTok @nita_fsagung
DITUDUH NARKOBA- Seorang siswa dituduh narkoba oleh guru dan Wakil Kepala SMKN 7 Palembang. Kasus ini viral setelah orang tua siswa tidak terima atas tuduhan tersebut. 

Sanusi menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut masa depan siswa dan kredibilitas dunia pendidikan di Palembang.

Malu dan Trauma

Siswa yang dituduh menggunakan narkoba merasa malu dan trauma.

Sebab, seorang guru dan Wakil Kepala SMKN 7 Palembang terang-terangan menuduh siswa tersebut.

Tuduhan itu dilayangkan tanpa pemeriksaan medis ataupun bukti pendukung.

Bahkan, tuduhan itu disampaikan di depan semua siswa.

Baca juga: Fakta Viralnya Mobil Menteri AHY Salip Gubernur DIY Pakai Sirine Tut Tut Wot Wot, Stafus Membantah

Dampaknya, korban yang merasa malu terpojok.

Ia merasa dipermalukan di depan teman-temannya.

Kasus ini pun kabarnya sudah sampai ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Dipaksa Mengundurkan Diri

Selain dituduh, anak Nita Fsagung juga disebut sempat mendapat tekanan dari pihak sekolah untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Padahal, dari hasil uji laboratorium di RS Bhayangkara Palembang, siswa yang dituduh itu negatif menggunakan narkoba.

Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Anti Puspita, Hamil Check In di Hotel Bareng Pria Lain, Sempat Pamit Antar Suami

Menurut kuasa hukum keluarga, tindakan pengancaman untuk mengeluarkan siswa dari sekolah dinilai sangat tidak etis.

Sebab sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat penghukuman sepihak.

Anak tersebut dilaporkan mengalami tekanan mental dan ketakutan hingga enggan bersekolah untuk sementara waktu.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved