Berita Viral

Polisi Tetapkan Guru SD di NTT Jadi Tersangka, Aniaya Muridnya Pakai Batu Berujung Tewas

Kini Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan NTT menangkap YN (51), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Santian.

DIDIE SW
Ilustrasi Guru olahraga Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Santian, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menganiaya muridnya dengan memukul pakai batu berujung tewas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru olahraga Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Santian, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menganiaya muridnya dengan memukul pakai batu berujung tewas.

Viral di media sosial seorang pelajar SD tewas setelah dihukum gegara tidak ikut upacara.

Upacara bendera adalah kegiatan resmi yang dilakukan untuk menghormati dan mengibarkan bendera negara sebagai simbol nasionalisme dan penghormatan terhadap negara.

Pelaksanaan upacara bendera di sekolah diatur dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, dan tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Baca juga: Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala Bapenda Deli Serdang, Ini Cara David Cegah Penyelewengan Pajak

Upacara bendera adalah prosesi formal yang biasanya dilakukan setiap hari Senin atau pada hari besar nasional di sekolah, instansi pemerintah, dan lembaga lainnya. 

Di Indonesia, upacara ini identik dengan pengibaran bendera Merah Putih.

Rangkaian kegiatan upacara bendera dimulai dari pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, amanat pembina upacara, dan menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional.

Tujuan upacara bendera dilakukan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme. Melatih kedisiplinan dan tanggung jawab peserta. Menghormati jasa para pahlawan dan sejarah bangsa. Membangun semangat kebersamaan dan kepemimpinan.

Bagi seorang pelajar upacara bendera adalah momen untuk menghormati simbol negara dan mengenang perjuangan kemerdekaan.

Baca juga: Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala Cabang Pelindo dalam Korupsi Pembuatan Kapal Tunda

Kegiatan ini melatih ketepatan waktu, sikap hormat, dan keteraturan dalam barisan. Banyak sekolah menetapkan keikutsertaan upacara sebagai kewajiban dalam aturan internal.

Namun, tidak ada sanksi pidana bagi pelajar yang tidak ikut upacara.

Tujuan sanksi adalah pembinaan, bukan hukuman yang bersifat menghukum secara keras atau mempermalukan.

Namun, nasib malang dialami seorang bocah berusia 10 tahun. YN, seorang guru olahraga.

YN diduga memukul RT, bocah 10 tahun dengan batu hingga menyebabkan kematian.

RT dinyatakan meninggal setelah sekira menjalani perawatan luka memar di bagian kepalanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved