Menkeu Purbaya Beri Sinyal Kurangi Belenggu Pajak Rakyat, Munculkan Opsi PPN Turun pada 2026

Belenggu pajak yang dirasa mencekik leher rakyat oleh sebagian rakyat, sepertinya menjadi atensi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Taufik Ismail
SINYAL PPN TURUN - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025). Purbaya memunculkan opsi penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal itu disampaikan Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/202).  

TRIBUN-MEDAN.com - Belenggu pajak yang dirasa mencekik leher rakyat oleh sebagian rakyat, sepertinya menjadi atensi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Setelah memutuskan untuk menunda penerapan pajak transaksi e-commerce pada 2026, kini menteri "koboi" tersebut memunculkan opsi penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026. Adapun saat ini tarif PPN sebesar 11 persen. 

Kebijakan tarif PPN turun ini akan menjadi angin segar bagi sebagian rakyat yang terbebani atas belenggu pajak yang dijalankan pemerintah selama ini.

Purbaya mengatakan, opsi tarif PPN turun itu sedang dipertimbangkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Meski begitu, Purbaya saat ini masih belum dapat memastikan kebijakan penurunan PPN tersebut. 

Ia perlu memastikan kondisi perekonomian dan realisasi penerimaan negara pada akhir tahun ini.

"Kita akan lihat akhir tahun ekonominya seperti apa. Uang saya yang saya dapat itu seperti apa sih sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear," ujarnya saat Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/202). 

Purbaya mengungkapkan, penurunan tarif PPN memungkinkan untuk dilakukan apabila ekonomi dan penerimaan negara dalam kondisi yang baik.

Sebab, penurunan tarif PPN dapat mendorong daya beli masyarakat karena membuat harga barang menjadi lebih murah. 

Pemerintah akan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi nasional serta ruang fiskal yang tersedia. 

"Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mematok tarif PPN 11 persen sejak 1 April 2022. 

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen. 

Menurut beleid yang sama, seharusnya tarif PPN kembali mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Namun Presiden Prabowo Subianto memutuskan tarif PPN tetap 11 persen tanpa mengubah aturan dalam UU HPP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved