Berita Viral
KRONOLOGI Pegawai Bank BUMN Tipu 12 Nasabah dan Raup Rp 4 Miliar, Manfaatkan Buku Tabungan Korban
Pegawai Bank BUMN raup uang nasabah Rp 4 miliar. Dia menipu para nasabah dengan memanfaatkan buku tabungan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai Bank BUMN raup uang nasabah Rp 4 miliar. Dia menipu para nasabah dengan memanfaatkan buku tabungan.
Pegawai Bank di Tobalong ini telah dijebloskan ke penjara.
Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong setelah dilakukannya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung merupakan SB, dan saat melakukan aksinya masih berstatus sebagai pegawai pada bank tersebut.
Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen M Fadhil, Selasa (14/10/2025) siang, membenarkan penetapan mantan pegawai bank dalam dugaan kasus korupsi.
Penetapan tersangka dalam kasus tipikor ini telah dilakukan Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Kantor Kejari Tabalong.
"Tim Penyidik Kejari Tabalong menetapkan tersangka berinisial SB dan N dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank BUMN," katanya.
Baca juga: ISTRI Yai Mim Laporkan Dugaan Penistaan Agama, Sajadah Dibakar dan Barang Berharga Hilang: 660 Juta
Baca juga: TAMPANG Chiko Radityatama Bikin Video Syur AI Pakai Muka Siswi SMA: Mahasiswa Undip Tinggal di Aspol
Tersangka SB saat melakukan aksinya masih menjabat sebagai Small Manager, sedangkan tersangka N sebagai Relationship Manager.
Ditambahkannya, dari kedua tersangka tersebut, saat ini SB sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung, sedangkan tersangka N masih dinyatakan DPO.
"Tersangka SB dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara IIB Tanjung, berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025," tegasnya.
Adapun yang menjadi pertimbangan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Dijelaskan Fadhil, dalam kasus ini, tersangka SB dan N diduga memindahbukukan dana nasabah sebanyak 12 orang.
Dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4 miliar.
"Awalnya 12 nasabah, tapi semua kerugian sudah diganti bank, makanya jadi kerugian negara," katanya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAMPANG Chiko Radityatama Bikin Video Syur AI Pakai Muka Siswi SMA: Mahasiswa Undip Tinggal di Aspol |
![]() |
---|
PILU Gadis 12 Tahun Tewas Dijerat dengan Kabel Charger, Pelaku Bawa Korban Diam-diam ke Kontrakan |
![]() |
---|
PENGAMAT Politik Ray Rangkuti Ingatkan Purbaya Jangan Ganggu Anggaran MBG: Lampu Kuning ke Purbaya |
![]() |
---|
MENKEU Purbaya Jawab Kabar BGN Pulangkan Dana MBG Rp 70 Triliun: Setahu Saya Rp 100 Triliun |
![]() |
---|
AKHIRNYA Prabowo Hapus Status PSN pada Pantai Indah Kapuk 2 yang Digarap Perusahaan Milik Aguan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.