Berita Viral

KRONOLOGI Pegawai Bank BUMN Tipu 12 Nasabah dan Raup Rp 4 Miliar, Manfaatkan Buku Tabungan Korban

Pegawai Bank BUMN raup uang nasabah Rp 4 miliar. Dia menipu para nasabah dengan memanfaatkan buku tabungan. 

Tribunnews.com
KASUS TIPIKOR - Tersangka SB saat digiring dari Kejari Tabalong untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara IIB Tanjung, Senin (13/10/2025). Tersangka adalah mantan pegawai bank BUMN. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai Bank BUMN raup uang nasabah Rp 4 miliar. Dia menipu para nasabah dengan memanfaatkan buku tabungan. 

Pegawai Bank di Tobalong ini telah dijebloskan ke penjara. 

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong setelah dilakukannya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung merupakan SB, dan saat melakukan aksinya masih berstatus sebagai pegawai pada bank tersebut. 

Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen M Fadhil, Selasa (14/10/2025) siang, membenarkan penetapan mantan pegawai bank dalam dugaan kasus korupsi.

Penetapan tersangka dalam kasus tipikor ini telah dilakukan Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Kantor Kejari Tabalong. 

"Tim Penyidik Kejari Tabalong menetapkan tersangka berinisial SB dan N dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank BUMN," katanya.

Baca juga: ISTRI Yai Mim Laporkan Dugaan Penistaan Agama, Sajadah Dibakar dan Barang Berharga Hilang: 660 Juta

Baca juga: TAMPANG Chiko Radityatama Bikin Video Syur AI Pakai Muka Siswi SMA: Mahasiswa Undip Tinggal di Aspol

Tersangka SB saat melakukan aksinya masih menjabat sebagai Small Manager, sedangkan tersangka N sebagai Relationship Manager. 

Ditambahkannya, dari kedua tersangka tersebut, saat ini SB sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung, sedangkan tersangka N masih dinyatakan DPO.

"Tersangka SB dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara IIB Tanjung, berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025," tegasnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Dijelaskan Fadhil, dalam kasus ini, tersangka SB dan N diduga memindahbukukan dana nasabah sebanyak 12 orang. 

Dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4 miliar.

"Awalnya 12 nasabah, tapi semua kerugian sudah diganti bank, makanya jadi kerugian negara," katanya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved