Berita Viral

SOSOK Jekson Sihombing Ormas Petir Peras Perusahaan Sawit Rp 5 Miliar, Kena OTT Polda di Hotel

Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau Jekson Sihombing peras perusahaan sawit di Riau.

HO
Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Jekson Sihombing di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com - Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau Jekson Sihombing peras perusahaan sawit di Riau. 

Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Jekson Sihombing di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025). 

Jekson memeras  First Resources Group, termasuk PT. Ciliandra Perkasa, sebuah perusahaan perkebunan sawit besar di Riau. 

Jekson memeras perusahaan sambil membawa-bawa nama ormas PEMUDA TRI KARYA PETIR. 

Dia meminta Rp 5 miliar kepada perusahaan itu dengan modus tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P. Silalahi, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang berlindung di balik nama organisasi.

“Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegas Sunhot, Sabtu (18/10/2025).

Baca juga: Empat Pelaku Pencurian Besi di Stadion Teladan Medan Ditangkap, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba

Baca juga: PERCERAIAN Andre Taulany dan Erin Memanas, Kini Ancam Lapor dan Bongkar Pengkhianatan Sang Komedian

Menurut Sunhot, Jekson menggunakan isu dugaan pencemaran lingkungan dan korupsi sebagai alat untuk menekan perusahaan.

Ia menyebarkan berita negatif di 24 media online tanpa memberikan hak jawab kepada pihak perusahaan, lalu menjadikan pemberitaan itu sebagai senjata untuk meminta uang.

Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp 5 miliar dan mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran sebanyak tujuh kali di Jakarta jika permintaannya tidak dipenuhi.

Merasa tertekan, korban Basril Boy akhirnya melapor ke Polda Riau dan menyanggupi pertemuan di Hotel Furaya.

Di hotel tersebut, Jekson meminta korban meletakkan uang panjar di salah satu dari dua kamar yang telah ia pesan. Saat keduanya bergerak menuju kamar, tim Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp150 juta, alat komunikasi, kunci kamar hotel, satu unit mobil Suzuki New Ertiga, rompi bertuliskan “PEMUDA TRI KARYA PETIR”, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi ke berbagai perusahaan dan dinas.

Sunhot menyebut, penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga kuat Jekson tidak beraksi seorang diri. “Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah. Kami menduga Jekson tidak bergerak sendiri,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved