Berita Viral
SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga
Inilah sosok Syamsul Jahidin pemohon yang menggugat kedudukan Polri di posisi institusi pemerintah.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Syamsul Jahidin pemohon yang menggugat kedudukan Polri di posisi institusi pemerintah.
Permohonan Syamsul Jahidin telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
Syamsul Jahidin mengungkapkan alasan menggugat Polri dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil. Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.
Berikut ini nama-namanya 8 jenderal yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Lalu siapa sosok Syamsul Jahidin?
Pria asal Mataram ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).
Syamsul merupakan lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah dengan IPK 3,3 pada tahun 2020.
Di tahun yang sama, ia juga menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum, STAI Sabili Bandung dengan IPK 3,25. Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Magister Hukum Operasi Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK 3,65 pada tahun 2024. ia juga meraih gelar Magister (S2) Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan IPK 3,65 (2023).,
Saat ini Syamsul tengah menempuh pendidikan Magister (S2) Hukum Kesehatan disekolah tinggi hukum militer (2025), serta sedang menyelesaikan studi doktoral di bidang hukum pada Universitas Borobudur.
Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.
Sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN), ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.
Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkap masih tercatat sebagai satpam meskipun berprofesi juga sebagai advokat di tengah kesibukannya menjalani kuliah pascasarjana.
"Hingga saat ini saya memegang sertifikasi sebagai assesor atau penguji dan penilai dari Sertifikasi LSP PP Polri, menguji kelayakan personel Satpam," ujarnya dihubungi pada Kamis (30/10/2025)
Sempat Gugat Uang Pensiun Anggota DPR
Sosok Syamsul juga merupakan penggugat tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR.
Gugatan ke MK terdaftar dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pada 30 September 2025.
Syamsul menargetkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Asas-asas Pemerintahan yang Baik, menyoroti ketidakadilan sistem yang memberikan hak istimewa kepada elite politik sambil merugikan rakyat biasa.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, mantan anggota DPR yang menjabat hanya satu periode (lima tahun) berhak atas 60 persen gaji pokok seumur hidup, plus tunjangan hari tua Rp15 juta sekali bayar.
Sejak 1980, sekitar 5.175 penerima telah membebani APBN hingga Rp226 miliar.
Menurutnya, rakyat bekerja 10-35 tahun untuk pensiun, sementara dewan hanya lima tahun menerima tunjangan pensiun seumur hidup bahkan bisa diwariskan.
Syamsul menambahkan bahwa status DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara tak boleh jadi alasan hak istimewa, bertentangan dengan asas keadilan sosial UUD 1945.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-sumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Syamsul Jahidin
Mahkamah Konstitusi
Syamsul Jahidin pemohon yang menggugat kedudukan P
Tribun-medan.com
| PENGAKUAN Imar Permana Habisi Kakak Iparnya Gegara Dengar Cekcok: Enggak Perlu Kabur, Pasrah Saja |
|
|---|
| ISTRI Pertama Habib Bahar Skakmat Helwa Bachmid Pakai Foto Honeymoon dan Bukti Transfer |
|
|---|
| PILU Pelajar SMP Hisyam Meninggal Akibat Dibully Teman di Sekolah, Kepala Dijedot ke Kursi Besi |
|
|---|
| USAI Kena Cancel Culture, Azizah Salsha Bongkar Alasan Cerai dengan Arhan, Ngaku Ingin Hidup Damai |
|
|---|
| PENYEBAB Selebgram Lucinta Luna Murka dan Tantang Pengacara Roy Suryo Duel di Ring Tinju |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syamsul-Jahidin-pemohon-uji-materiAsad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.