Berita Viral

PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dilaporkan atas tuduhan ijazah palsu. 

dok.mk
Arsul Sani, Hakim Konstitusi tetap mengikuti persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang terkait PPP. Namun tidak ikut memutuskan. (dok.mahkamah konstitusi) 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan hakim konstitusi Arsul Sani untuk merespons pemberitaan perihal dia dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Undang-Undang (UU) Pers mengatur, salah satunya terkait hak jawab.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Begitu juga dengan Arsul Sani, menurutnya, boleh menggunakan hak jawab yang dia miliki, selama tidak keluar dari subtansi pemberitaan itu.

"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Palguna menjelaskan, Arsul Sani memang tidak meminta pendapat MKMK mengenai boleh atau tidaknya dia merespons berita terkait dia dilaporkan ke kepolisian.

Namun, Palguna menilai, pemberitaan tersebut sudah berkaitan dengan hal -hal yang bersifat pribadi Arsul Sani.

"Iya. Kami tegaskan, meskipun beliau (Arsul Sani) tidak ada minta pendapat MKMK soal itu, kami persilakan beliau memberikan tanggapannya. Sebab pemberitaan itu sudah berkenaan dengan hal yang "mempersoalkan" hal-hal yang bersifat pribadi," tegas Palguna.

"Sebagai warga negara beliau memiliki hak jawab. Yang penting beliau tidak keluar dari substansi berita itu," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved