Berita Sumut

Nasib Eks Kepala Dinas Perhubungan Siantar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Parkir Ilegal

 Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi kutipan parkir ilegal

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Ilustrasi Parkir Ilegal/ Mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam perkara korupsi kutipan parkir ilegal tepi jalan Rumah Sakit Vita Insani.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam perkara korupsi kutipan parkir ilegal tepi jalan Rumah Sakit Vita Insani. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan Julham yang mengutip retribusi Rumah Sakit Vita Insani sejak Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta telah dinikmati oleh terdakwa. 

SIDANG KASUS KORUPSI - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat di Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pungutan liar bekas Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang, di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (26/9/2025) sore.
SIDANG KASUS KORUPSI - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat di Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pungutan liar bekas Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang, di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (26/9/2025) sore. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi selama menjalani masa tahanan dan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU Robert Oloan Damanik, Minggu (16/11/2025). 

Tuntutan terhadap Julham dibacakan pada Jumat lalu, juga memberikan hukuman tambahan sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. 

Perbuatan Julham dinilai telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar Robert.

Sementara hal-hal yang meringankan, kata jaksa, Julham belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah menyetorkan uang Rp48,6 juta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar saat penyidikan dan uang tersebut dijadikan barang bukti.

Mendengar tuntutan tersebut, Julham akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi atau melalui tim penasihat hukumnya di persidangan berikutnya yang akan digelar pada Jumat (21/11/2025).

Sempat Ngaku Diperas

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uniknya di media sosial Facebook pribadinya @Julham_Situmorang.

Dalam proses penyelidikan sekaligus penyidikan yang ia alami, Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani. 

Ia pun mengunggah kronologi permintaan uang tersebut.

“Selamat Malam Warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani.

Saya utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi Parkir RS. Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub. 

(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved