Berita CPNS
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV, Info Rekrutmen CPNS Kemenkeu
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan, antara lain: Tunjangan istri/suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Editor:
Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi/GAJI PNS - Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan. Besarnya sesuai golongan atau pangkat
Kelas 25: Rp 36.770.000
Kelas 24: Rp 32.540.000
Kelas 23: Rp 24.100.000
Kelas 22: Rp 21.330.000
Kelas 21: Rp 18.880.000
Kelas 20: Rp 16.700.000
Kelas 19: Rp 13.670.000
Kelas 18: Rp 12.370.000
Kelas 17: Rp 10.947.000
Kelas 16: Rp 8.458.000
Kelas 15: Rp 7.474.000
Kelas 14: Rp 6.349.000
Kelas 13: Rp 5.079.000
Kelas 12: Rp 4.837.000
Kelas 11: Rp 4.607.000
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-pns-berubah-simak-daftar-besarangajipnsterbaru-berdasarkan-masa-kerja.jpg)