Berita Viral

DUDUK Perkara Guru SD Divonis 10 Bulan Penjara, Lagi Hamil 5 Bulan, Tilap Tabungan Siswa Rp95 Juta

Inilah duduk perkara guru SD di Sumsel divonis 10 bulan penjara meskipun saat ini sedang hamil 5 bulan

Ilustrasi/HO via tribunbali
TILAP TABUNGAN: guru SD di Sumsel divonis 10 bulan penjara meskipun saat ini sedang hamil 5 bulan. Ia menghabiskan uang tabungan siswa sebesar Rp95 juta 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara guru SD di Sumsel divonis 10 bulan penjara meskipun saat ini sedang hamil 5 bulan.

Adapun guru SD di Sumsel berinisial D divonis 10 bulan penjara.

Guru berinisial D itu dipenjara meskipun sedang hamil lima bulan.

Hal itu lantaran D menghabiskan uang tabungan siswa senilai Rp95 juta.

D dipercaya menghimpun tabungan dari 10 kelas dengan total sekitar 280 siswa yang menitipkan simpanannya setiap minggu.

Uang yang seharusnya disetor rutin ke administrasi sekolah, justru menjadi awal dari permasalahan besar.

Memasuki bulan berikutnya, D mulai menahan sebagian tabungan siswa.

Kondisi rumah tangganya sedang hancur, suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberi nafkah.

D menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan dasar, hingga akhirnya sulit mengontrol jumlah yang sudah terpakai.

Baca juga: KEJANGGALAN Dosen Untag Tewas di Hotel Kondisi Telanjang dan Kelamin Berdarah Tapi Diklaim Sakit

Pada Januari 2025, rekan guru mulai curiga karena sikap D berubah: stres, sering meminjam uang, dan terlihat semakin tertekan.

Saat itu diketahui bahwa D sebenarnya sedang hamil 5 bulan, dan menjalani semuanya seorang diri.

Namun belum ada yang tahu bahwa tabungan siswa sudah digelapkan.

Kesulitan ekonomi memaksa D menggunakan lebih banyak dana tabungan siswa. Ia memakai uang itu untuk:

Biaya kontrol kehamilan

Melunasi pinjaman online

Kebutuhan harian

Persiapan persalinan

Baca juga: VIRAL Kepala Patung Soekarno Miring di Indramayu, Dinas Permukiman Ungkap Penyebabnya


Dalam periode ini, jumlah dana yang diselewengkan akhirnya mencapai Rp95.000.000.

Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, administrasi menemukan bahwa tidak ada dana yang masuk dari kelas-kelas yang dikelola D.

Investigasi internal pun dilakukan, dan D akhirnya mengaku bahwa uang tabungan siswa telah dipakainya untuk kebutuhan pribadi.

Meski ada guru yang merasa iba, pihak sekolah tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena menyangkut hak ratusan siswa.

D dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.

Dalam sidang, D menangis sambil menjelaskan kondisi hidupnya:

Ditelantarkan suami saat sedang hamil

Tak punya pendapatan tambahan

Terjerat pinjol

Khawatir kehilangan pekerjaan

Baca juga: VIRAL Kepala Patung Soekarno Miring di Indramayu, Dinas Permukiman Ungkap Penyebabnya

Takut kehilangan BPJS Kesehatan, yang sangat ia butuhkan untuk melahirkan

Hakim mempertimbangkan kesaksian ini dengan merujuk PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

D menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved