Berita Viral
Awal Mula Adik Ipar Kepergok Mesum Bareng Suami Kakak, Sudah 2 Kali Dibayar Rp 500 Ribu di Ruko
Kasus adik ipar main serong dengan suami kakaknya sendiri terjadi Tebo, Jambi.
TRIBUN-MEDAN.com -Terungkap awal mula kasus seorang adik ipar dibooking suami kakak. Dibayar Rp 500 ribu. Berawal kejadian di ruko.
Kasus perselingkuhan kembali terjadi. Kali ini adik sendiri yang mengkhianati kakaknya. Ia berselingkuh dengan suami sang kakak.
Kasus adik ipar main serong dengan suami kakaknya sendiri terjadi Tebo, Jambi.
Seorang istri berinisial S harus menerima kenyataan pahit ketika mengetahui suami, R, justru menjalin hubungan terlarang dengan adik kandungnya sendiri berinisial D.
Kisah yang viral ini bahkan disebut netizen layaknya adegan sinetron bertema “ipar adalah maut”.
Momen konfrontasi yang penuh emosi tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok @sarryhennaart.
Detik-detik ketika S memergoki kedua orang yang telah menghancurkan keharmonisan rumah tangganya itu terekam dengan jelas dalam video tersebut.
Kecurigaan Berujung di Sebuah Ruko
Kecurigaan S terhadap perubahan sikap suaminya dalam beberapa waktu terakhir akhirnya menemukan titik terang setelah ia mendapati percakapan mencurigakan di ponsel R.
Namun pukulan terbesar bagi S bukan hanya soal perselingkuhan, melainkan kenyataan bahwa “orang ketiga” tersebut adalah darah dagingnya sendiri, yakni adik kandungnya berinisial D.
Dalam video yang beredar luas, S tampak melayangkan pertanyaan bernada tinggi dan penuh kemarahan kepada D saat berada di sebuah ruko.
“Kejadiannya di ruko? Kamu dichat kok langsung mau nyamperin suamiku di ruko? Kamu dibayar berapa?” tanya S dalam bahasa Jawa, sekaligus menunjukkan kekecewaannya.
Dalam suasana penuh tangis dan rasa bersalah, D mengakui kesalahan yang ia lakukan dan menyebutkan nominal yang membuat publik tercengang.
“Rp 300 ribu,” jawab D lirih.
S yang sudah diliputi amarah kemudian menanyakan lebih jauh soal pengakuan tersebut, dan dari situlah terbongkar bahwa tindakan itu bukan pertama kali terjadi.
“Kamu tidur bareng dua kali. Rp 300 ribu itu yang kedua? Yang pertama dibayar berapa?” desak S lagi.
“Rp 200 ribu,” jawab D, yang kemudian memicu reaksi spontan berupa pukulan dari kakaknya sendiri.
Pengakuan tersebut yang menyebut Rp200 ribu untuk kejadian pertama yang luput dari kecurigaan, dan Rp300 ribu untuk pertemuan kedua yang berujung ketahuan, membuat publik semakin geram.
Perselingkuhan yang melibatkan saudara kandung dan kakak ipar, apalagi dengan adanya transaksi uang, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan yang meruntuhkan nilai keluarga dan moral sosial.
Nominal yang dianggap kecil untuk tindakan sebesar itu bahkan menjadi bahan hujatan warganet yang tidak habis pikir dengan perilaku keduanya.
Banyak warganet menyampaikan empati kepada S, mengecam tindakan suami dan adiknya tersebut, serta menyebut mereka telah merusak rumah tangga hanya demi uang yang terbilang sangat kecil.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa kesetiaan di dalam keluarga bisa runtuh ketika batas moral tidak lagi dihormati.
Kisah Serupa Pernah Viral di Jambi
Sebelumnya juga sempat beredar kasus perselingkuhan yang tidak kalah menyayat hati, menimpa seorang istri di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kasus tersebut viral lantaran pelaku hubungan gelap itu adalah suami korban berinisial R, yang tega menjalin hubungan hingga hubungan badan dengan DS, perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Peristiwa itu kembali menjadi bahasan hangat warganet se-Indonesia, mengingatkan mereka pada beberapa kasus serupa yang sempat mengguncang Jambi.
Titik balik yang menghancurkan perasaan korban terjadi pada 11 November 2025, ketika DS datang ke rumah korban di Rimbo Bujang bersama suaminya.
Dengan wajah tertunduk dan suara bergetar, DS secara terus terang mengakui bahwa ia telah menjalin hubungan gelap dengan R, suami korban.
Pengakuan itu seketika membuat hati korban hancur.
Sebagai bukti sekaligus bentuk pertanggungjawaban, korban merekam seluruh proses pengakuan tersebut.
Dalam rekaman itu, DS bukan hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga membenarkan bahwa ia telah melakukan hubungan suami istri dengan R.
"Setiap kalimat pengakuan terasa seperti pisau yang menusuk hati korban berulang kali," begitu narasi yang diunggah akun-akun seperti @jambisharing dan @jambihits.id.
Keterangan yang diberikan DS membuat suasana semakin pilu.
DS mengaku bahwa hubungan terlarang tersebut tidak hanya terjadi sekali.
Bahkan, setelah kejadian pertama, R memberi DS uang Rp300 ribu sebagai imbalan, mengindikasikan adanya hubungan transaksi di balik perselingkuhan itu.
Tak sanggup menahan emosi, korban sempat meluapkan kemarahannya dengan memukul DS sebanyak dua kali.
Aksi tersebut kemudian dilerai oleh suami DS yang juga berada di lokasi.
Dalam luapan emosinya, korban melontarkan kata-kata yang menggambarkan betapa dalam rasa sakit yang ia rasakan. “Lont* bojomu iki, lek lont*,” teriak korban sambil menahan amarah.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam, mengingatkan bahwa luka terdalam kerap datang dari orang yang paling dipercaya.
Warganet pun ramai memberikan dukungan moral, berharap korban diberi kekuatan untuk bangkit dan memperjuangkan harga dirinya.
Artikel sudah tayang di Tribun Jambi
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kisah Kiper Muda Dijanjikan Main di Medan, Ternyata Dijual ke Kamboja, Nasibnya Tiap Hari Disiksa |
|
|---|
| Sosok Dwinanda Linchia Levi, Dosen Muda Untag di Kamar Hotel, Ternyata Satu KK dengan AKBP P |
|
|---|
| Patung Soekarno Miring, Bagian Kepala Teleng Dihantam Tenda Kini Dicopot |
|
|---|
| Reaksi Hakim Khamonzaro Kabar 3 Pelaku Pembakaran Rumahnya Ditangkap Polisi, 1 Sopir Hakim |
|
|---|
| Modus 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Satu di Antara Pelaku Sopir Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi-tribunmedan12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.