Berita Viral
Sadisnya Kelakuan Teman Masa Kecil, Habisi Mahasiswa UMA saat Tidur Terlentang
Ketika itu korban Bonio tidak menyangka jika MRH akan bertindak sekejam itu kepadanya sehingga bermain seperti biasa.
TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak pembunuhan sadis mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) Bonio Raja Gadja ternyata dilakukan oleh teman masa kecilnya.
Teman masa kecil korban yaitu MRH (18) tega melakukan pembunuhan lantaran ingin menguasai harta benda mahasiswa UMA tersebut.
Ketika itu korban Bonio tidak menyangka jika MRH akan bertindak sekejam itu kepadanya sehingga bermain seperti biasa.
Bahkan Bonio yang tinggal seorang diri di rumah juga mengajak pelaku MRH menginap.
Namun MRH ternyata mempunyai niat jahat berencana menghabisi Bonio dengan mempersiapkan sejumlah alat pembunuhan.
Bonio tidak menduga jika teman yang menginap di rumahnya tersebut mempunyai niat jahat. Akhirnya terjadilah pembunuhan itu.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan korban, Gang Rambe, Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat kakak korban bernama Diva diminta orang tuanya yang berada di Humbang Hasundutan untuk menemui adiknya.
Saat itu, orang tua korban khawatir karena Bonio tak merespons komunikasi via ponsel sejak Kamis 13 November 2025.
Pada Jumat, 14 November 2025 malam sekira pukul 20.30 WIB, Diva pun mendatangi rumah yang dihuni korban.
Diva pun terkejut melihat rumah dalam kondisi berantakan. Begitu masuk ke kamar, didapati adiknya sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Kakak korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi pun bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari barang bukti dan keterangan saksi-saksi, akhirnya diketahui bila korban dibunuh temannya yang masih remaja MRH (18).
Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu (16/11/2025) dini hari.
Sosok Pelaku
Pelaku diketahui warga setempat sekaligus teman masa kecil dan sepermainan korban.
Korban Bonio sejak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tinggal di lokasi kejadian.
Namun ketika SMA, korban sempat sekolah di Humbang Hasundutan, lalu balik ke Patumbak baru-baru ini, sejak kuliah di Medan.
Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku MRH datang mencari pakan ikan di dalam parit depan rumah korban pada Rabu 12 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Kemudian MRH memanggil korban yang berada di dalam rumah untuk mengajak bermain biliar bareng yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian.
Sebelum main biliar, keduanya singgah membeli ganja dan dilanjutkan ke rumah MRH untuk pamit kepada orang tuanya karena hendak menginap di rumah korban yang tinggal sendirian saat itu.
Saat MRH di rumahnya, ia mengambil gunting dan menyembunyikannya. Setelah itu, pelaku dan korban pun mendatangi tempat biliar untuk bermain.
Saat bermain biliar, muncul niat jahat pelaku untuk membunuh korban dan merampas sepeda motor serta barang berharga milik korban.
Mereka pun selesai bermain biliar sekira pukul 22.13 WIB. Kemudian keduanya pulang ke rumah korban di Gang Rambe, Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Setelah berada di dalam rumah, keduanya pun menghisap ganja yang sudah dibeli sebelumnya.
Setelah menghisap ganja, keduanya berbaring di tempat tidur dengan posisi korban tidur di ranjang paling atas dan tersangka di bawah.
Saat korban terlelap tidur, pelaku pun melancarkan aksinya menghabisi nyawa korban pada Kamis 13 November 2025 sekira pukul 00:30 WIB.
"Setelah diambil dari pukul 00.30 hingga 02.00 kurang lebih 2 jam di situlah terjadi aksi pembunuhan tersebut," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/11/2025).
Aksi Sadis Pelaku
Korban dibunuh pelaku pada saat tidur di ruang tamu. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan gunting yang sudah diasah, linggis, dan pisau dapur.
Sebelum membunuh korban pelaku mengambil linggis beserta pisau dari dapur rumah korban kemudian diselipkan di bawah tempat tidur.
Ia sengaja melakukan hal tersebut, karena merasa gunting yang disiapkannya kurang.
Pelaku kemudian melihat kesempatan saat korban tidur terlentang.
Ia langsung memukul kepala korban menggunakan linggis satu kali.
Mendapat serangan pelaku, korban pun terbangun dan melakukan perlawanan.
Korban sempat berupaya menangkap tangan pelaku. Tetapi pelaku yang sudah siap langsung menikam leher korban menggunakan gunting yang berada di tangan kirinya sebanyak dua kali.
Akibat serangan tersebut, korban pun langsung terkapar.
Tak berhenti di sana, pelaku lantas mengambil pisau dari bawah tempat tidur dan menikam punggung korban sebanyak satu kali.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasadnya ke dalam kamar.
Ambil Barang Korban Sebelum Kabur
Setelah itu, pelaku MRH mengambil sejumlah barang berharga korban di antaranya sepeda motor, handphone, termasuk tas korban untuk mengamankan barang bukti.
"Pelaku kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario serta membawa alat-alat bukti meninggalkan lokasi dan sebelum meninggalkan lokasi pelaku menutup gerbang rumah korban," kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Pelaku pun lantas mengunci rumah korban dan menggembok pagar.
Sebelum kabur jauh, pelaku sempat pamit kepada orang tuanya hendak merantau tanpa menceritakan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.
Pelaku kemudian melarikan diri dari Medan ke Tanjung Balai. Polisi pun sempat melakukan pengejaran ke Tanjung Balai.
Namun pelaku menyadari pembunuhannya sudah ketahuan.
Sampai akhirnya pelaku kembali ke lokasi kejadian hingga akhirnya ditangkap polisi yang sudah menunggunya.
Polisi tidak merinci alasan pelaku kembali apakah untuk menyerahkan diri atau hal lainnya.
"Tim kedua berhasil menangkap tersangka di Medan, persisnya ketika hendak kembali ke rumah ini," ucap Kapolres.
Pengakuan Kepada Polisi
Kepada polisi, pelaku MRH mengaku membunuh korban karena terlilit utang cicilan sepeda motor.
"Motifnya, tersangka memiliki tanggung jawab cicilan motor. Sehingga dia mengambil pilihan melakukan pembunuhan dan pencurian," kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun penjara.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Fakta-fakta Kejanggalan Tewasnya Dosen Untag di Hotel, Saksi Kunci AKBP Basuki Mengaku Sudah Tua |
|
|---|
| Nasib Faisal Tanjung Usai Laporkan 2 Guru Perkara Uang Rp 20 Ribu, Presiden Prabowo Turun Tangan |
|
|---|
| Awal Mula Perkenalan AKBP Basuki dengan Dosen Untag, Akui Sempat Biayai Kuliah DLL Sampai Doktor |
|
|---|
| Sosok AKBP Basuki Saksi Kunci Tewasnya Dosen Untag, Mengaku Terkejut Lihat DLL Tewas Tanpa Busana |
|
|---|
| Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Dosen Untag di Kamar Hotel, Ternyata Ini Alasan Masuk KK AKBP Basuki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-mahasiswa-berdarah-darah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.