Berita Viral

Nasib Faisal Tanjung Usai Laporkan 2 Guru Perkara Uang Rp 20 Ribu, Presiden Prabowo Turun Tangan

Kronologi kejadian bermula ketika sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa

Kolase Tribun Timur dan Instagram
LSM - (kiri) Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan (kanan) anggota LSM, Faisal Tanjung. Faisal Tanjung tak terima dituduh terima sogokan usai laporkan Abdul Muis dan Kepsel Resnal. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ramai disorot sosok Faisal Tanjung, sang pelapor 2 guru di Luwu Utara soal uang pungutan liar Rp 20 Ribu. 

2 Guru yang dilaporkan adalah Rasnal dan Abdul Muis. 

Berkat pertolongan dari Presiden Prabowo keduanya telah kembali ke tempat mereka mengajar, yakni SMAN 1 Luwu Utara.

Tak hanya itu, Rasnal dan Abdul Muis juga mendapat rehabilitasi, padahal sebelumnya mereka dinyatakan bersalah. 

Kronologi kejadian bermula ketika sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Salah satu LSM melaporkan adanya dugaan pungli dalam pengelolaan dana komite tersebut.

Laporan tersebut membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli.
PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli. (Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id)

Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Keputusan pemberhentian tersebut memicu reaksi keras dari kalangan guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap telah menjadi korban kebijakan tidak proporsional.

Pada Rabu (12/11/2025), Abdul Muis dan Rasnal bersama perwakilan dari PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel.

Setelah itu, mereka berangkat ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Presiden kemudian menandatangani surat rehabilitasi yang sekaligus membatalkan keputusan PTDH terhadap keduanya.

Usai keputusan tersebut, LSM yang melaporkan kasus dugaan pungli tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia diketahui bernama Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), saat laporan dibuat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved