Berita Viral

Postingan Faisal Tanjung, Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Uang Pungli 11 Juta, Diputus MA Bersalah

Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal masih jadi sorotan. Keduanya disebut menerima uang pungli hingga Rp 11 juta.

|
Editor: Salomo Tarigan
Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
DIREHABILITASI - Guru SMAN 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). Putusan MA, dua guru terbukti bersalah. Gua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal masih jadi sorotan.

Keduany disebut menerima uang pungli hingga Rp 11 juta.

Pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan yang disebut sebagai uang komite telah menyeret  guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal  ke dalam penjara.

Keduanya pun dipecat.

Namun akhirnya direhabilitasi Presiden Prabowo Subianto.

Terungkap isi putusan Mahkamah Agung vonis guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal divonis bersalah.

Awal mula, Faisal Tanjung aktivis LSM yang melaporkan Abdul Muis dan Rasnal.

Faisal Tanjung mengadukan kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.


Dalam putusan tersebut, dua guru terbukti bersalah.

Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.

Bahkan putusan MA itu membuat Abdul Muis dan Rasnal kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli.
PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli. (Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id)


Isi putusan MA vonis dua guru bersalah dibagikan Faisal Tanjung, sosok pelapor.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid. 

 Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.

PUTUSAN MA - Faisal Tanjung
PUTUSAN MA - Faisal Tanjung bagikan bukti dokumen isi putusan Mahkamah Agung vonis guru Abdul Muis dan Rasnal SMAN 1 Lutra bersalah.

Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. 

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.

Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis. 

Padahal, mereka terbukti melakukan pungutan liar. 

Meskipun terbukti melakukan pungutan liar dan sempat dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini belakangan menarik perhatian publik. 

Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil keputusan untuk merehabilitasi status hukum dan status ASN dari Rasnal dan Abd Muis, keduanya kembali mengajar.

Guru Menangis Direhabilitasi Prabowo

Sebelumnya, perjuangan Rasnal dan Abdul Muis mencari keadilan berbuah manis. 

Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Melalui akun media sosialnya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur dengan diterimanya rehabilitasi ini, hak dan martabat kedua guru tersebut dipulihkan.

"Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd untuk pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada kedua Guru tersebut," tulis Andi Sudirman pada unggahan Instagramnya.

Andi Sudirman juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari berbagai elemen dalam mengawal kasus ini, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.

"Apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran kementrian dan juga dukungan seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu," katanya.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berliku-liku di tingkat daerah hingga Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya tuntas di tingkat Presiden.

"Setelah inkrah putusan pada proses hukum yang panjang dari daerah hingga pusat akhir di MA dan berakhir dengan pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo," sambungnya.

Dalam unggahannnya, memperlihatkan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan guru Abdul Muis berfoto bersama Presiden RI Bapak Prabowo setelah menerima surat rehabilitasi.

Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

Kepsek Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan.

"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, kami telah berjuang dari bawah dari dasar sampai ke Provinsi, sayangnya kami tidak mendapat keadilan," kata Rasnal, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, perjuangan keduanya itu berakhir manis setelah bertemu Presiden. Rasnal menyebut keputusan Prabowo sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya.

"Setelah kami bertemu dengan bapak Presiden, Alhamdulillah bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi dan itu sebuah.. kami tidak bisa menyampaikan sesuatu untuk bapak Presiden, terima kasih bapak Presiden, terima kasih pada bapak Mensesneg, dan pada teman-teman Gerindra,

Saya bersyukur pada Allah SWT dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan dan sekarang direhab kami punya nama baik," ungkap Rasnal menahan tangis.

Dalam keterangannya, Rasnal berharap kejadian pahit yang menimpa dirinya dan Abdul Muis tidak terulang pada guru-guru lain di Indonesia.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” ujar Rasnal.

Ia tidak memungkiri bahwa selama ini banyak rekan guru yang dihantui rasa takut, merasa hukuman tidak pantas selalu membayangi jika mereka sedikit saja berbuat salah.

"Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.

Kronologi Laporan Versi Faisal

Faisal Tanjung, seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara usai namanya disudutkan.

Faisal melaporkan dugaan pungutan liar terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis imbas menggalang sumbangan Rp 20.000 dengan dalih membantu guru honorer tidak digaji selama 10 bulan.

Saat melaporkan kasus dugaan pungli 2 guru SMAN 1 Luwu Utara, Faisal menjabat sebagai Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara.

Pria asal Masamba itu mengklaim bahwa laporannya berawal dari aduan siswa SMAN 1 Luwu Utara berinisial F.

Setelah menerima aduan tersebut, Faisal menindaklanjuti guna meminta konfirmasi dari pihak sekolah.

"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025), dilansir dari Tribuntimur.com.

Menurutnya, meski sudah kesepakatan dari wali murid dan dari regulasi yang ia pahami memang diperbolehkan menerima sumbangan, tidak diperbolehkan untuk memantok nominal dari sumbangan tersebut.

Hal itu diketahuinya berdasarkan aturan Peremendikbud dan Undang-Undang.

"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," terang Faisal.

Ia lalu mendatangi kediaman Abdul Muis, guru sekaligus bendahara komite sekolah tersebut.

Namun, dalam pertemuannya menimbulkan ketegangan.

Hal itu lah yang membuatnya merasa ditantang untuk mengadukan kepada polisi.

"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.

Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.

Ia menegaskan kapasitasnya hanya berperan sebagai pelapor.

Menurutnya, framing seolah dirinya yang menjadi pemicu pemecatan kedua guru tersebut tidak tepat.

Sebab, pengadilan dan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.

"Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," tegas Faisal Tanjung.

Ia menilai, jika pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rasnal dan Abdul Muis selama satu tahun, maka laporan yang ia buat sudah melalui proses hukum yang sah.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" kata Faisal Tanjung.

Lebih lanjut, Faisal Tanjung menegaskan dirinya tidak pernah menerima sogokan dalam langkahnya melaporkan kasus tersebut.

"Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," tandas Faisal Tanjung.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terbongkar! Alasan MA Hukum Guru Rasnal dan Abd Muis Penjara 1 Tahun, Ambil Rp11 Juta dari Iuran/tribun sumsel

Baca juga: Akhirnya AKBP Basuki Diperiksa Propam, Keluarga Curigai Perwira, tak Muncul saat Autopsi Dwinanda

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca juga: Terungkap Kondisi Jantung Dosen Linchia, AKBP Basuki Ternyata Sudah Beristri, Kini Diperiksa Propam

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved