Berita Viral

NASIB AKBP Basuki Buntut Tewasnya Dosen Tanpa Busana di Hotel, Ditahan 20 Hari karena Tinggal Seatap

Beginilah nasib AKBP Basuki buntut tewasnya dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi alias DLL yang ditemukan tanpa busana di hotel

Tribunnewsbogor
SAKSI : AKBP B orang pertama kali temukan DLL dosen Untag tewas di kamar hotel, Senin (19/11/2025). Kini nasibnya jadi sorotan setelah terkuak selama ini keduanya satu Kartu Keluarga (KK). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib AKBP Basuki buntut tewasnya dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi alias DLL yang ditemukan tanpa busana di hotel.

Adapun nasib AKBP Basuki kini jadi sorotan setelah menjadi orang pertama yang menemukan dosen Dwinanda Linchia Levi tewas tanpa busana di hotel.

Dimana terungkap bahwa dosen Dwinanda Linchia Levi dan AKBP Basuki selama ini satu Kartu Keluarga (KK).

Kini AKBP Basuki pun ditahan selama 20 hari.

Hal itu lantaran Basuki melanggar kode etik tinggal satu atap dengan dosen Dwinanda.

Meskipun Basuki memberi pembelaan bahwa tidak ada hubungan asmara dan hanya karena kasihan, ia tetap ditahan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Seperti diketahui, DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Korban pertama kali ditemukan AKBP B yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.

Baca juga: Air PDAM Mual Nauli Tapteng Mengalami Gangguan, Banyak Pipa Rusak akibat Hujan Deras

Kini AKBP B ditahan selama 20 hari mulai dari Rabu (19/11/2025).

Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar yang mengatakan AKBP B ditahan karena melangar kode etik profesi polri.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP B selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara  menyimpulkan, AKBP B melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved